Hukum

Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kilo Gram Asal Malaysia

Barang Bukti Sabu Sabu Seberat 7 Kg Diamankan (Foto Istimewa)
Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 10 kilo gram asal Malaysia.

Dua pengedar sabu residivis ditembak mati Polrestabes Surabaya, Minggu (1/12/2019) di daerah Sidoarjo. Dua orang tersebut berinsial DS warga Malang dan TG warga Sidoarjo.

“Dari penembakan keduanya kami amankan tersangka DP (50) warga Malang. Sedangkan 1 orang berinisial DUL menjadi DPO kami,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/12/2019).

Pengungkapan tersebut bermula akan ada pengiriman sabu dari Malaysia seberat 10 kilogram.

“Kami kejar di Jakarta dan Semarang, namun kelompok ini bisa kabur. Lalu kami tunggu di stasiun Pasar Turi dan akhirnya mendapati tersangka DP. Dari keterangan DP kami dapati nama-nama tersangka tersebut,” jelasnya.

Diterangkan oleh Sandi, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 10 Kg.

”Masing-masing tersangka secara terpisah membawa sabu seberat 2 Kg,” terangnya.

Sementara itu pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka DP, Sandi mengaku penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,052