Lintas Nusa

Polres Trenggalek Sosialisasikan Tarif Pajak Kendaraan

NUSANTARANEWS.CO, Trenggalek – Polres Trenggalek melaksanakan Sosialisasi PP No 60 Th. 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri sebagai pengganti PP No 50 Th. 2010 di Aula Kecamatan Durenan.

Kanit Dikyasa Polres Trenggalek Iptu Agus setyo dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa PP No 60 Th. 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri sebagai pengganti PP No 50 Th. 2010 dan berlaku mulai tanggal 7 Januari 2017.

“Jenis PNBK yang berlaku dalam PP No 60 Th. 2016, sebanyak 27 jenis diantaranya pengujian penerbitan SIM, perpanjangan SIM, penerbitan STNK, penerbitan tanda nomor kendaraan, penerbitan BPKB,”  kata Agus.

Dirinya juga berpesan agar informasi tersebut bisa disampaikan kepada warga-warga yang lain untuk tertib berlalu lintas.

“Berharap bantuan kepada Bapak-Ibu untuk menyampaikan kepada warga agar tertib dalam berlalu lintas,” sambung dia.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (16/2/2017) tersebut dihadiri sekitar 70 orang terdiri dari Muspika Kecamatan Durenan, Kades se Kecamatan Durenan dan Toga, Tomas Kec. Durenan serta anggota Koramil 0806/03 Durenan dan Polsek Durenan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Kembali Serahkan Bus Angkutan Pelajar di UPTD Kecamatan Sebatik

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 414