NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Polres Sumenep gelar operasi yustisi gabungan dalam rangka peningkatan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Pada Selasa (15/9), Polres Sumenep menggelar Operasi Yustisi gabungan sejak pagi hari di Jalan Dokter Sutomo, tepatnya di sebelah timur Taman Bunga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kegiatan operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali, S.E., bersama Kodim 0827, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Kompol Andi menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 06 tahun 2020. “Kita lakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maka kami kenakan sanksi,” ujarnya.
Selama operasi, terlihat para petugas mencegat pengendara yang tidak memakai masker, selanjutnya pengendara dibawa menghadap Hakim untuk melakukan sidang dengan biaya sidang sebesar Rp.2 000 per orang.
Sebelumnya, pada hari Senin (14/9), Operasi Yustisi yang digelar di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota para pengendara yang tidak mamakai masker juga dikenakan sanksi. Namun bersama Sekda, hanya diberikan sanksi sosial berupa push up, menyanyi hingga mengucapkan Pancasila di depan umum. (Red)