Hankam

Polres Pidie Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Daerah

Polres Pidie Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor
Polres Pidie Jaya berhasil ungkap sindikat curanmor lintas daerah. Foto. Konferensi dengan para wartawan, Senin, 17/02/2020.

NUSANTARANEWS.CO, Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya berhasil menangkap dan mengungkap anggota sindikat pelaku curanmor lintas daerah yang sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini, demikian siaran pers oleh Mapolres, pada hari Senin (12/2).

Menurut Iptu Dedy Miswar, Kasatreskrim Polres Pidie Jaya, pihaknya berhasil mengungkap kasus sindikat curanmor tersebut, setelah menangkap pelaku berinisial BI (38) dan RI (30) Warga Kayee Raya, Bandar Baru, Pidie Jaya. Kedua pelaku diringkus pada saat sedang melakukan aksinya mencuri sepeda motor di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perkantoran Bupati Cot  Trieng Pidie Jaya.

Setelah mengamankan kedua pelaku, kata Kasat Reskrim, kemudian melakukan proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, jajaran Reskrim berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial TS, Warga Gampong Pulo Ie, Tangse, Pidie. TS adalah seorang penadah hasil curian mereka selama ini.

Berbekal informasi TS, Dedy mengatakan, jajaran Reskrim polres Pidie Jaya langsung menuju ke wilayah hukum Aceh Barat dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor. Lalu ke Simeulue, di wilayah hukum polres Simeulue berhasil mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor metik. Menurut keterangan pelaku, keduanya adalah hasil curian, kata Kasatreskrim.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Tetapi penadah yang berada di Kabupaten Simeulue berhasil melarikan diri, tidak berhasil ditangkap. Masih buron. Jadi si penadah sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Kasat Melanjutkan, Para Pelaku yang telah berhasil tertangkap dikenai pasal  tindakan pidana menurut KUH Pidana Pasal 362 Jo pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh) tahun penjara. Saat ini seluruh Barang Bukti telah diamankan petugas di Mapolres Pidie Jaya.

Saifuddin Hadi, salah seorang warga masyarakat Gampong Mee Peuduk, Trienggadeng, sangat mengapresiasi keberhasilan tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pidie Jaya atas pengungkapan kasus curanmor, karena selama ini perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat Pidie Jaya, katanya kepada NusantaraNews.(NS).

Edito: Banyu

Related Posts

1 of 3,049