NusantaraNews.co, Jakarta – Anggota Pansus Angket, Junimart Girsang mengatakan KPK sudah melakukan pelanggaran dalam Kasus OTT atas dua Jaksa di Pamekasan Jawa Timur. Menurutnya, pansus angket telah mendapatkan beberapa temuan-temuan kesewenang-wenangan KPK dalam kasus OTT.
“Nah kedua jaksa tersebut, kasi intel dan kasi pidsus setelah dibawa ke polres, terus dibawa ke polda jawa timur dalam hitungan 24 jam dikembalikan tanpa sepucuk suratpun,” ungkap Junimart kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/8/2017).
“Padahal kedua jaksa ini yang menjabat sebagai kasi sudah terekspos di mass media, sudah bisa dilihat ditelevisi bagaimana mereka dibawa kekantor polisi ke polres dibawa kepolda jawa timur nah dari hasil pertemuan tadi dikomisi III kedua kasi tersebut menjelaskan bagaimna prosea mereka dibawa dan bagaimana proses hp kedua kasi ini di ambil secara illegal oleh para penyelidik KPK,” lanjut Junimart.
Menurut Junimart, berdasarkan keterangan dari Diridik KPK, Brigjend Aris Budiman penyidik tidak boleh menjadi Penyelidik. Namum faktanya penyelidik KPK tidak boleh menjadi penyidik atas kasus yang sedang ditangani.
“Yang kedua bagaimana pemyelidik bisa bertindak juga sebagai penyidik. Padahal keterangan dari diridik brigjend aris budoman penyelidik itu tidak boleh merangkap sebagai penyidik. Tetapi dalam fakta yang telah dialami oleh kasi tersebut penyelidik bisa bertindak sebagai penyidik,” sebut Junimart.
Selain itu, penyitaan terhadap barang bukti berupa handpohone tanpa ada berita acara penyitaan. Padahal handphone tersebut tidak ada kaitanya dengan perkaras tersebut.
“Mereka mengatakan bahwa itu disita tanpa bukti penyiataan, setelah sampai dipolda besoknya hp tersebut dikembalikan setelah mereka kuasai lebih dari 24 dikemablikan kepada para kasi ini diambil kagi lalu di buat berita acara penyitaan. Lah ini kan perlu kita kritisi bagaimana mungkin barang milik orang lain dikuasai pemyelidik dan atau penyidik secara tanpa hak, yang disinyalir mereka telah membuka isi hp tersebut tanpa alas hak yang jelas,” imbuhnya.
Politisi PDIP itu mengatakan akan mengkritisi pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPK. “Ya ini kan temuan-temuan yang kongkrit dan bisa dipertanggung jawabkan, yang akan kita kritisi dan pertanyakan nanti besok kita RDP dengan KPK. Kita akan pertanyakan temuan-temuan ini kita tunggu jawaban mereka tentu demhan dasar hukum yang jelas. Besok jam 10 RDP dengan KPK,” pungkasnya.
Sebagai informasi Kedua jaksa tersebut adalah Sugeng selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan di kantor Kejari Pamekasan. Dua nama di atas belakangan dilepaskan KPK.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman