HukumTerbaru

Politikus Miryam S Haryani Minta Dakwaan KPK Dibatalkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Miryam S Haryani Minta Dakwaan KPK Dibatalkan. Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (23/7/2017).

Miryam merupakan terdakwa tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam nota eksepsinya, Miryam melalui Kuasa hukumnya Heru Andeska meminta agar Majels Hakim membatalkan seluruh dakwaan Jaksa KPK.

“Kami sangat mengharapkan agar majelis hakim menerima eksepsi kami seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau apabila Majelis Hakim tetap mengadili diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Heru.

Menurut Heru perkara yang menimpa Politikus Hanura ini bukan merupakan kewenangan peradilan tindak pidana korupsi melainkan kewenangan peradilan tindak pidana umum. Sebab pengadilan tipikor berdasarkan aturan hukuk yang berlaku, merupakan pengadikan satu-satunya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nunukan Soroti Selisih Jumlah Pembayaran Pegawai

“Dalam perkara terdakwa, jaksa penuntut umum tidak memerhatikan hal tersebut,” katanya.

Heru melanjutkan perkara pokok yang menjadikan Miryam menjadi terdakwa juga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara pokok yang dimaksud adalah perkara korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Sidangnya masih berlangsung, jadi bukan kewenangan pengadilan tipikor melainkan peradilan umum,” tegasnya kembali.

Selain itu lanjut Heru, dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK juga menyimpang dari hasil penyidikan dan tidak jelas. Pasalnya saat penyidikan, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun saat penyidikan lengkap dan dibawa oleh penyidik kemudian dilimpahkan ke penuntut umum untuk dilakukan penuntutan, ternyata JPU menambahkan Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam surat dakwaannya.

“Surat dakwaan yg berbeda dinyatakan palsu dan tidak benar untuk didakwakan. Dengan begitu, maka hakim bisa menyatakan dakwaan tersebut batal,” tutupnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 231