Hukum

Polisi Tilang Mobil Porche yang Diblokir, KPK: Terimakasih

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang mobil sport karena melanggar lalu lintas. Setelah diselidiki, mobil jenis Porsche itu ternyata telah diblokir oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya berterimakasih atas apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami justru berterimakasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir,” tutur Febri melalui pesan singkatkepada wartawan di Jakarta, Jumat, (25/8/2017).

Febri menjelaskan mobil jenis Porschesedang dalam pemblokiran bukan penyitaan. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya.

“Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

“Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan, namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri,” sambungnya.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Sedangkan untuk mobil yang ini, sambung Febri KPK telah mengirimkan peemintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu KPK akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri.

“Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan Polri tersebut, kami mengimbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan,” pungkas Febri.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223