Hukum

Polisi Akan Menindak Siapapun yang Menyebarkan Berita Bohong Soal Kerusuhan Jayapura

Aksi Kerusuhan Dalam Aksi Demo di Jayapura. (Foto Istimewa)
AksiPolisi Akan Menindak Siapapun yang Menyebarkan Berita Bohong Soal Aksi Kerusuhan Jayapura. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebagai upaya menjaga ketertiban di media sosial, Kepolisian Republik Indonesia akan menindak siapapun yang menyebarkan berita bohong terkait kerusuhan Papua pada Kamis (29/8) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan selain sedang mendalami kasus di lapangan, Polisi bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Keminfo terus melakukan pratoli dunia maya. Untuk mengantisipasi persebaran berita tidak benar oleh akun-akun tak bertanggung jawab.

“Polisi tidak mendalami di lapangan saja, namun juga Bareskrim berkerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dan Keminfo akan terus melakukan patroli siber terkait akun dan konten,” ungkap Dedi.

Untuk itu, bagi siapapun yang melakukan hal tersebut, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

“Literasi digital sudah disampaikan kepada pemilik akun-akun di media sosial. Jika di Indonesia akan dikenakan UU ITE atau UU 1 tahun 1946,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sebagai informasi, awalnya demo dengan jumlah massa sekitar 1.000 lebih di Jayapura berlangsung damai. Amuk massa tak terkendali ketika peserta demo tiba di MRP dan melihat kantor dalam keadaan kosong.

Dedi mengatakan, rencananya massa ingin menemui dewan adat setempat. Namun kata Dedi, para dewan sedang ada kunjungan kerja. Karena merasa kecewa, massa melakukan aksi pembakaran kantor MRP.

“Masa mencoba menemui MRP, namun pada saat itu sedang ada kunjungan kerja yang menyebabkan gedung kosong sehingga masa kecewa maka dilakukan pengerusakan dan pembakaran,” ujarnya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,049