NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya, KPUD DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama. Isi maklumat ini tak lain ihwal pelarangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Selain itu, Maklumat bernomor MAK/01/IV/2017, 336/KPU-Prov-010/IV/2017, 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara fisik maupun psikologis. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin datang ke Jakarta untuk berlibur.
Untuk itu, Boy mengaku mempersilakan bagi siapapun yang ingin ke Jakarta selama itu tidak dalam rangka mobilisasi massa. “Maksudnya ini, kalau datang untuk jalan ke mal, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adalah hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS,” kata dia, dalam siaran pers Senin (17/4/2017) di Jakarta.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk mempercayakan TPS kepada pihak panitia penyelenggara. Boy mengatakan, proses pemungutan suat di TPS akan ditanggujawabi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“TPS itu adalah hak KPPS yang akan memimpin proses pemungutan suara. Kalau bisa diatasi, dia akan atasi. Tapi kalau tidak dia akan minta bantuan petugas yang berjaga di sekitar,” sambung dia.
Pewarta/Editor: Romandhon