NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Hati-hati terhadap memposting informasi tentang gempa tanpa ada sumber resmi. Hal ini dialami oleh wanita asal Sidoarjo berinisial UUF (27). Gara-gara menyebarkan berita tentang akan ada gempa skala besar di pulau Jawa.
“Dengan menggunakan aku FB Uril Unique Febrian, tersangka ini menginformasikan ke publik kalau akan ada gempa susulan skala besar di pulau Jawa. Ini jelas berita hoax yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (3/10/2018).
Luki mengatakan apa yang dilakukan pihaknya merupakan menjalankan atensi khusus dari Presiden dan Kapolri.
“Ini sudah instruksi Presiden, bahwa di Negara kita ini sedang berduka, jangan ada lagi yang membuat resah masyarakat berkaitan dengan hoax gempa,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka yaitu UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
”Karena ancaman penjara dua tahun, maka tak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana