Politik

Petahana Yang Ikut Pilkada di Daerah Lain Tak Perlu Cuti

Petahana yang ikut Pilkada serentak 2020 di daerah lain tak perlu cuti.
Petahana yang ikut Pilkada serentak 2020 di daerah lain tak perlu cuti.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Petahana yang ikut Pilkada serentak 2020 di daerah lain tak perlu cuti. Kebijakan tersebut akan dapat dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Daerah (Pilkada).

“Dalam draf perubahan PKPU tersebut diatur kepala daerah yang hendak mengikuti Kampaye Pilkada 2020 tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye,” demikian diungkapkan Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sabtu (12/9).

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan cuti Kampanye bagi Kepala Daerah tertuang dalam Pasal 63 PKPU No 4 Tahun 2017 yang menyebutkan atau mengatur agar Kepala Daerah, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau Kabupaten/Kota, Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat Daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Akan tetapi KPU dalam draf perubahan PKPU tersebut mengubah ketentuan itu yakni Kepala Daerah yang akan mengikuti kampanye pasangan calon Kepala Daerah lain menjadi hanya perlu mengajukan izin kampanye.

Baca Juga:  Pilih Jajuk Rendra Kresna di Pileg, Inilah Pilihan Caleg Emak-Emak di Malang

“Adapun alasan pengubahan tersebut adalah menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 70 ayat 2 UU 10 Tahun 2016,” tutur Raka

Adapun bunyi Pasal 63 perubahan PKPU tersebut sebagai berikut:

  • Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.
  • Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Namun KPU menegaskan bahwa bagi Kepala Daerah/Petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada daerahnya wajib mengajukan izin cuti kampanye.

Hal tersebut sebelumnya sudah diatur di Pasal 64 PKPU 4 tahun 2017, tetapi dalam rancangan perubahannya, KPU menambahkan frasa ‘yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye

Berikut ini bunyi draft perubahan Pasal 64 PKPU No 4 Tahun 2017

  • Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti Kampanye di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye.
  • Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye. (ES)

Related Posts

1 of 3,050