HeadlineHukum

Perusahaan Yang Nikmati Dana BLBI Akan Dikenakan Pidana Korporasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka kemungkinan menerapkan Perma (Peraturam Mahkamah Agung) korporasi dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI (Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) terhadap BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) milik Sjamsul Nursalim. Hal tersebut mengingat banyak pihak yang mendapat keuntungan dari penyalahgunaan dana BLBI tersebut.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penerapan Perma nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemidanaan Korporasi itu kini tengah dipelajari oleh tim antirasuah.

“Tim penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan di pidana korporasi sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan asset recovery,” tutur Febri di Jakarta, Rabu, (17/5/2017).

Febri menjelaskan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disebutkan korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana, akan tetapi terhadap aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan, maka penegakan hukumnya dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Karenanya Perma Korporasi tidak dapat diterapkan kepada BDNI, sebab BDNI sudah tutup akibat krisis ekonomi 1997-1998. Namun, Perma korporasi ini akan diberlakukan KPK kepada perusahaan-perusahaan milik Sjamsul Nursalim yang menikmati aliran dana dari BLBI. Salah satunya Gadjah Tunggal Tbk.

Tidak hanya Gadjah Tunggal, penyidik juga akan memburu aset Sjamsul yang berada di luar negeri. Terkait hal tersebut, penyidik akan menggandeng otoritas penegak hukum di luar negeri sesuai UNCAC (United Nation Convention Anti-Corruption) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Dalam hal terdapat aset di luar negeri tentu saja kerja sama internasional akan dilakukan baik dengan jaringan yang di sudah ada yang sudah dibangun oleh KPK atau kerja sama internasional lainnya yang sudah difasilitasi seseuai dengan UNCAC yang sudah kita ratifikasi akan dilakukan kerja sama internasional untuk memaksimalkan aset recovery dan pengumpulan bukti yang lainnya,” pungkasnya.

Pidana Korporasi

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengesahkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma tersebut disusun melalui proses panjang antara pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Dalam perma tersebut diatur tata cara pemidanaan bagi korporasi, salah satunya berupa hukuman denda. Hukuman denda ini dianggap paling sesuai lantaran korporasi tak bisa dikenakan hukuman badan.

Denda itu akan dibayarkan seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab. Umumnya penanggung jawab ini adalah direktur utama atau jajaran direksi lainnya.

Pemidanaan korporasi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kasus pencucian uang. Jika korporasi tak sanggup membayar denda, maka aparat penegak hukum berhak menyita aset korporasi sebagai ganti kerugian negara.

Masih berdasarkan perma, selain pembayaran denda, korporasi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 250