NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi C DPRD Jatim Aufa Zhafiri mengatakan pihaknya mempertanyakan tindak lanjut hasil evaluasi kementerian dalam negeri terhadap rancangan APBD Jatim 2022.
“Seharusnya sudah ada penjadwalan pembahasan hasil evaluasi kementrian dalam negeri terhadap APBD 2022 oleh TAPD dan Badan Anggaran. Hal ini mengingat ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 111 ayat 6 disebutkan bahwa “keputusan Menteri (terkait hasil evaluasi APBD) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud diterima” jelas pria yang juga bendahara Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (20/12).
Aufa mengatakan dalam ayat (1) di PP Nomor 12 tahun 2019 itu sendiri juga menyebutkan bahwa rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.
“Artinya jika APBD 2022 yang begitu supercepat kita sahkan pada tanggal 4 Desember 2022 yang lalu, seharusnya saat ini hasil evaluasi itu sudah diterima oleh TAPD dan DPRD untuk dibahas,” jelasnya.
Lebih lanjut bakal calon wali kota Malang ini menjelaskan penyempurnaan hasil evaluasi itu penting untuk dibahas Bersama oleh TAPD dan Badan Anggaran , agar proses APBD tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang ada, termasuk untuk mendalami sejauh mana komitmen TAPD terhadap hasil pembahasan APBD baik di komisi maupun badan anggaran yang sudah dilaporkan di forum Paripurna.
“Kami tidak ingin ada anggaran Siluman yang tidak pernah masuk dalam pembahasan kemudian menjadi salah satu yobyek yang dibahas dan disahkan dalam penyempurnaan APBD 2022 ini”. Karena itu kami mendorong badan anggaran yang mempunyai tugas melakukan penyempurnaan APBD 2022 untuk segera melakukan pembahasan penyempurnaan APBD,” jelasnya.
Sebagaimana amanah Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, lanjut Aufa juga menyatakan penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal LL2 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran,” tandas Aufa Zhafiri.
Sebelumnya Wakil ketua fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto, juga mempertanyakan banyaknya pergeseran anggaran secara sepihak dalam APBD 2022, dan juga ketidaktransparanan TAPD yang membatasi akses SIPD APBD 2022. (setya)