NUSANTARANEWS.CO – Bursa keanggotaan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sebelumnya dibuka Kementerian Agama akan segera ditutup. Organisasi Masyarakat (Ormas) Keislaman Al Jamiyatul Alwashliyah adalah salah satu peserta BPKH tersebut.
Sekertaris Jendera l(Sekjen) PB Al Jamiyatul Alwashliyah, Masyhuril Khamis mengatakan, dalam proses pemilihan calon anggota Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), masyarakat perlu tahu soal latar belakang mereka masing-masing.
“Perlu ada rekam jejak, jangan diam-diam masuk tidak ketahuan latar belakangnya, punya integritas, kejujuran, kita butuh itu dalam seleksi ini,” ujar Mashyuril di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Ormas Alwashliyah ini memperkenalkan calon yang mereka usung di hari terakhir pendaftaran calon Anggota Pelaksana BPKH ini, yakni Affan Rangkuti, seorang ahli Ekonomi Syariah.
“Kita hari ini, secara transparan untuk melihat dan sama-sama menganalisis, dalam upaya mewakili umat untuk ikut merubah sesuatu, kita ingin transparansi, apalagi dalam mengelola dana umat,” kata Mashyuril.
Sementara itu, Affan Rangkuti mengatakan, jika ia terpilih menjadi salah satu dari lima anggota BPKH, nantinya ia akan melandasinya dengan investasi syariah juga asuransi, agar menguntungkan dan kembali kepada jamaah.
“Jadi jaminan asuransi dalam masa tunggu tidak harus wafat dulu, tapi sejak ia melakukan setoran awal maka berlaku perlindungan asuransi,” kata Affan.
Untuk mengenai investasi berbasis syariah, menurut Affan, ketika jamaah membayar lunas biaya haji, lalu melakukan masa tunggu pemberangkatan dan jika batal berangkat maka uang yang dikembalikan tetap senilai yang diinvestasikan. “Selama ini jika jamaah batal berangkat, dia tetap mendapat 25 juta, tapi nanti dengan adanya BPKH ini tidak perlu terjadi,” kata Affan.
Menurut Affan, bahwa yang menjadi Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas (BPKH) harusnya juga memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai dinia perhajian dan umrah.
“Jadi BPKH jangan hanya di isi oleh orang- orang yang mengerti tentang investasi keuangan syariah saja tetapi juga harus yang mengerti tentang kebutuhan dan keinginan umat dalam ibadah haji dan umrah, sayangnya Panitia Seleksi tidak mencantumkan syarat mengenai pengalaman di bidang perhajian dan umrah padahal key pointnya adalah disitu,” ungkap Affan.
Sementara itu, Anggota DPR Komisi VIII Ali Taher mengatakan melalui sambungan telepon, pendaftaran calon keanggotaan BPKH akan segera berakhir, namun hal itu adalah kewenangan eksekutif Kementerian Agama.
“Sehingga Nanti setelah ada penyeleksian tersebut sudah rampung akan diagendakan pembahasan BPKH itu di parlemen,” kata Ali Taher.
Bahkan calon-calon kandidat anggota BPKH yang lolos seleksi akan disampaikan pihak Kementerian Agama.
“Tujuan utama BPKH Itu kan menyangkut bagian amanah UU mengenai penyelenggaran haji dan umrah tahun 2014 mesti ada badan tersebut. Kedua, BPKH itu diharapkan bisa efektif dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Ali Taher. (Andika)