Ekonomi

Perlindungan Terhadap Pedagang Pasar Tradisonal Dinilai Masih Buruk

Ketua Bidang Kajian dan Konflik DPP IKAPPI (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Dimas. (Foto Istimewa)
Ketua Bidang Kajian dan Konflik DPP IKAPPI (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Dimas. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Bidang Kajian dan Konflik DPP IKAPPI (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Dimas mengatakan dari data riset yang dilakukan lembaganya perlindungan pemerintah terhadap keberadaan pedagang pasar tradisional sangat buruk.

“Padahal slogan pemerintah presiden Jokowi sejak 2014 digaungkan sebagai kebinet pro wong cilik. Tidak hanya permasalahan harga kebutuhan pokok yang sering mencekik, tetapi keamanan terhadap para pedagang pasar pun tidak menjadi perhatian pemerintah sama sekali,” ungkap Dimas dalam keterangan persnya, Selasa (31/12/2019).

Dirinya menyadari bahwa pasar tradisional saat ini masih rawan terhadap masalah kebakaran. DPP IKAPPI mencatat setidaknya telah terjadi 200 kasus kebakaran pasar di seluruh Indonesia pada tahun 2019.

“Angka ini jauh lebih besar dari tahun tahun sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan data DPP IKAPPI tersebut, lanjut dia, rata-rata dalam satu minggu paling tidak terdapat empat titik kebakaran di Pasar Tradional.

“Belum lagi jika kita menyoroti secara lebih mendalam,  ada berapa ruko yang terbakar dalam satu titik? Berapa miliar kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kasus tersebut? Angka kebakaran yang mengalami kenaikan signifikan dalam tiga tahun terahir ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib masyarakat kecil,” sambungnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pemberdayaan UMKM dan Wisata

Dirinya menjelaskan, sepanjang tahun 2019, jumlah total ruko yang terbakar mencapai 10.088 kios/ruko dan puluhan korban jiwa. Secara nominal, kerugian yang dialami para pedagang mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.

“Jika merujuk pada Kepmen PU No.10/KPTS/2000, menyebutkan pengamanan pada bahaya kebakaran di bangunan seperti pasar tradisional harus dimulai sejak proses perencanaan. Dengan demikian, pasar yang akan dibangun harus juga memenuhi unsur sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif/pasif hingga pengawasan dan pengendalian kebakaran. Sehingga, jika merujuk pada Kepmen ini, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah menunjukkan sikap inkonsistennya,” kata dia.

Untuk itu, DPP IKAPPI menilai masalah terbesar dalam hal ini adalah manajemen pengelolaan pasar dan sikap pengawasan pemerintah yang masih jauh dari kata layak, sehingga mengakibatkan banyaknya kebakaran di pasar tradisional. “Pemerintah harus menambah kepeduliannya terhadap kehidupan dan kesejarteraan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya di sektor pasar tradisional,” tandsanya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,049