Ekonomi

Perlindungan Belum Maksimal, Ini 5 Kasus Sengketa Brand Asing vs Merek Lokal

Merek dagang. (Foto: Google)
Merek dagang. (Foto: Google)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perlindungan terhadap merek lokal dianggap belum dilakukan secara optimal. Persaingan bisnis antar perusahaan adalah suatu hal yang wajar saat ini. Namun, seringkali persaingan tersebut tidak berjalan secara sehat, tak jarang perselesihan yang terjadi berakhir di pengadilan. Salah satu hal yang sering disengketakan adalah perlindungan atas merek dagang.

Merek lokal di Indonesia pun tak jarang harus berhadapan dengan brand asing terkait penggunaan nama merek. Masih minimnya perlindungan terhadap merek lokal oleh pemerintah menjadi masalah tersendiri. Tercatat, hingga saat ini terdapat ada 5 kasus sengketa merek lokal dan brand asing.

Salah satu kasus yang sempat hangat adalah sengketa merek Pierre Cardin. Merek fashion asal Perancis, Pierre Cardin menggungat seorang pengusaha Indonesia karena menjual produk fashion dengan nama merk yang sama. Ada pula sengketa merek dagang IKEA antara IKEA, brand asing asal Swedia dan IKEA yang dimiliki oleh PT Ratania Khatulistiwa.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Sengketa lainnya juga terjadi antara perusahaan lokal Indonesia dengan merk Ringgo Star dengan musisi eks the Beatlers, Ringo Starr. PT Asia Global Media akhirnya harus melepas merek tersebut sebagai konsekuensi dari gugatan merek itu. Sengketa merek lainnya adalah Vellfire, yang melibatkan perusahaan asal Jepang, Toyota dengan seorang pengusaha Indonesia, Sutiono.

Kasus terakhir adalah penggunaan merek dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal China, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merk Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawaty Hardjono. Walaupun Linawaty Hardjono sudah mendaftarkan merek Skyworth sejak lama, namun putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung membatalkan kepemilikannya terhadap merek Skyworth.

(nvh/anm/mla)

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,049