Politik

Perkumpulan Masyarakat Sipil Tolak Calon Wakil Bupati Kulon Progo Berasal Dari Luar Daerah

Calon wakil bupati kulon progo
Salah satu calon wakil bupati Kulon Progo menyampaikan visi misinya pada Kamis (21/11/2819). (Foto: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Kulon Progo – Partai koalisi pengusung pasangan bupati-wakil bupati Kulon Progo 2017-2020 Hasto Wardoyo-Sutedjo diminta lebih mendengarkan kehendak rakyat dalam proses pemilihan Wabup Kulon Progo yang ditinggalkan Sutedjo.

Diketahui, Sutedjo otomatis naik menjadi Bupati Kulon Progo setelah ditinggal Hasto Wardoyo yang diangkat menjadi Kepala BKKBN pusat. Sutedjo telah dilantik pada 7 November lalu.

Dengan kata lain, posisi wakil bupati kini lowong dan tengah dilakukan proses penjaringan yang sudah sampai pada tahap pemaparan visi misi di mana diikuti 8 calon untuk kemudian dipilih dua orang yang diajukan ke DPRD Kulon Progo.

Sedangkan partai koalisi pengusung antara lain PDIP, PAN, Golkar, PKS, Nasdem dan PPP.

“Kami meminta agar Partai Koalisi Pengusung Pasangan Bupati–Wakil Bupati Kulon Progo 2017-2022 Hasto Wardoyo–Sutedjo, mendengarkan kehendak rakyat pada proses pemilihan Calon Wakil Bupati Kulon Progo setelah Hasto Wardoyo meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Kulon Progo dan Sutedjo naik dari Wakil Bupati menjadi Bupati terlantik 7 November 2019 lalu,” kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Sipil, Gerbang Bintang Selatan, Minarto Gendut kepada redaksi, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

Minarto mengungkapkan, melalui serangkaian pertemuan sejumlah komponen masyarakat sipil Kabupaten Kulon Progo, pihaknya menyatakan menolak calon wakil bupati Kulon Progo dari luar daerah dengan alasan apapun.

“Berbagai komponen masyarakat sipil Kabupaten Kulon Progo akan membuat perhitungan politik di kemudian hari jika amanat ini tidak diindahkan oleh partai koalisi pendukung Hasto Wardoyo–Sutedjo, yang kini membuka penjaringan calon wakil Bupati Kulon Progo,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya jugameminta seluruh proses penjaringan calon wakil bupati Kulon Progo dilakukan dengan cara yang beradab, menjunjung etika politik dan hukum serta senantiasa mengedepankan kepentingan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kulon Progo ke depan.

“Sehingga jika kemudian diketahui terdapat etape-etape penjaringan hingga penentapan calon ditemukan penyimpangan hukum, maka perkumpulan masyarakat sipil Kabupaten Kulon Progo akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai tindakan melanggar hukum bagi partai koalisi Hasto Wardoyo–Sutedjo, individu–individu di dalam tim penjaringan calon wakil bupati, maupun pengambil keputusan lain,” papar Minarto.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Selain itu, pihaknya juga meminta para pejabat di Pemda Kabupaten Kulon Progo tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencampuradukkan antara kepentingan politik kekuasaan dengan posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga jalannya pemerintahan dipastikan tidak melanggar hukum dan tidak mempolitisasi kebijakan yang dijalankannya.

“Jika dikemudian hari ditemukan adanya tindakan atau kebijakan yang menjururs kepada kepentingan politik kekuasaan maka masurakat sipil Kabupaten Kulon Progo menyiapkan langkah–langkah hukum sebagai bentuk kontrol publik kepada penyelenggara pemerintahan,” kata dia lagi.

Sekadar tambahan, berdasarkan data Sekber Tim Penjaringan Calon Wakil Bupati Kulon Progo, diperoleh sejumlah nama yang benar-benar putra daerah dan berhak untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo.

Dari 8 nama pendaftar yang diketahui memiliki KTP Kulon Progo di antaranya
Sumanta, Fajar Gegana, Bambang Ratmaka, Anton Supriyono dan Eko Susanto.

Sedangkan pendaftar yang tidak memiliki KTP Kulon Progo antara lain Agus Langgeng Basuki, Yoeke Indra L dan Fiedelis Diponegoro.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

“Untuk mengawasi seluruh proses penjaringan, penetapan dan pemilihan wakil bupati Kulon Progo, kami melakukan serangkaian pemantauan di semua sektor dengan menerjunkan relawan di semua lini baik di simpul-simpul kekuasaan di Jakarta, di Daerah Istimewa Yogyakarta maupun di Kabupaten Kulon Progo. Dan menyiapkan tim hukum untuk upaya-upaya hukum atas pelanggaran hukum di setiap tahapan,” lanjut Minarto. (eda/adf)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050