Hukum

Peredaran Miras Jenis Arjo Marak di Bumi Reog Ponorogo

Peredaran Miras Jenis Arjo Marak di Bumi Reog Ponorogo
Konferensi pers Kepolisian Resor Ponorogo terkait maraknya peredaran miras jenis arak Jowo alias Arjo, Senin (23/4/2017). (Foto: Muh Nurcholis/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Distribusi minuman keras atau miras jenis Arak Jowo atau Arjo di Bumi Reog Ponorogo, Jawa Timur cukup memprihatinkan sekali.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (23/4/2018). Pada kesempatan itu AKBP Radiant memaparkan bahwa selama bulan Januari-April 2018 Polres Ponorogo telah menyita sebanyak 1.143,2 liter minuman keras tersebut.

Kapolres Ponorogo mengatakan bahwa proses pendistribusian Arjo tersebut ditempatkan dalam wadah atau botol air mineral untuk mengelabuhi petugas.

“Dan ini hasil ungkap selama empat bulan, yakni bulan Januari sampai April tahun ini, kalau kasusnya sebanyak 20 kasus,” beber AKBP Radiant.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa kasus miras bisa diungkap terbanyak pada bulan April, yakni terdapat 924,8 liter dari 11 kasus.

“Hampir seluruh penjual maupun pemilik miras jenis Arjo ini rata rata sengaja mengemas miras ke dalam botol air mineral bermerek. Sehingga sepintas, pelaku tidak menjual miras melainkan air mineral,” terangnya.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Dia membeberkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 204 dengan ancaman hukuman 15 tahun. “Keuntungan para tersangka penjual miras ini lumayan karena banyak peminatnya. Setia satu botol 1,5 liter botol dijual dua puluh ribu ini sudah untung,” pungkasnya.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 10