Peraturan Baru Uber di Brasil Didemo Para Pengemudi

Peraturan Baru Uber Ditolak oleh para Pengemudi. Foto (Logo Uber), Dok. Istimewa

Peraturan Baru Uber Ditolak oleh para Pengemudi. Foto (Logo Uber), Dok. Istimewa

NusantaraNews.co – Salah satu transportasi berbasis online yakni Uber di Brasil merencanakan aturan baru. Aturan tersebut dinilai oleh para pengemudi cekup memberatkan. Pasalnya, Uber dengan aturan barunya henda mengubah status para mitra pengemudi sejajar dengan pengemudia taksi konvensional.

Tak setujua dengan penerapan aturan baru tersebut, para pengemudi di sejumlah kota di Brasil gelar aksi unjuk rasa, sejak Senin (30/10/2017) waktu setempat.

Seperti dilaporkan kantor berita Reuters, Brazil merupakan negera ketiga terbesar untuk pangsa pasar Uber. Sedikitnya ada 17 juta pengguna layanan aplikasi ini di seluruh negeri Samba itu.

Sebagai contoh, masyarakat Sao Paulo, salah satu kota besar di Brasil, memiliki total perjalanan Uber terbanyak daripada New York atau Mexico City.

Uber menjadi pilihan sebagian besar masyarakat perkotaan Brasil sehingga menjadi daya tarik para supir. Karena itu, mereka menilai aturan baru itu sebagai bentuk pengekangan.

Kepolisian Brasil sejauh ini menemukan, sebanyak 800 pengemudi Uber menjalankan aksi pawai di jalan-jalan besar Brasilia, Sao Paulo, dan Rio de Janeiro. Aksi ini menyebabkan kemacetan di sejumlah titik.

Terpisah, pihak Uber menegaskan tidak mengorganisasi aksi massa para supir itu. Namun, perusahaan ini mengomentari aturan terbaru dari pemerintah Brasil tersebut.

Aturan itu, tukas pihak Uber, akan menghasilkan birokrasi yang menghalangi 500 ribu pengemudi di Brasil dari mata pencaharian mereka selama ini, demikian kutipan pernyataan resmi Uber, seperti dikutip Reuters, Selasa (31/10).

“Aturan ini akan menyamakan status taksi daring dengan taksi konvensional, yakni sebagai transportasi umum, alih-alih layanan pribadi antara pengemudi dan konsumen. Di antara akibat penyamaan ini adalah soal penerapan pajak,” jelas pihak Uber kepada media. (*)

Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version