Berita UtamaHukumTerbaru

Penyidik KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Walikota Tanjungbalai

Penyidik KPK diduga terima suap Rp 1,3 miliar dari walikota Tanjungbalai.
Penyidik KPK diduga terima suap Rp 1,3 miliar dari walikota Tanjungbalai/Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/4) malam/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, Tanjungbalai – Penyidik KPK diduga terima suap Rp 1,3 miliar dari walikota Tanjungbalai. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus suap di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ketiga orang tersangka itu antara lain yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).

Terkait dengan terlibatnya seorang penyidik KPK dalam dugaan kasus suap Pemkot Kota Tanjungbalai tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh para penyidiknya.

“KPK memohon maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada kejadian seperti ini,” ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Firli juga menyampaikan bahwa selain sanksi pidana, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik dari Polri itu ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga:  Antisipasi Masuk Beras Impor, Pemprov Harus Operasi Pasar Beras Lokal di Jawa Timur

Seperti diberitakan, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Syarial untuk menyetop kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Stepanus diduga meminta uang dengan menjanjikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan yang menyeret Syahrial tidak akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Padahal, Stepanus bukan bagian dari tim satuan tugas (Satgas) yang menangani perkara Syahrial. (Red)

Related Posts

1 of 3,062