KesehatanLintas NusaRubrika

Penutupan Program Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di Islamic Center Sumenep

Penutupan program rehabilitasi penyalahguna narkoba di Islamic Center Sumenep.
Penutupan program rehabilitasi penyalahguna narkoba di Islamic Center Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Penutupan program rehabilitasi penyalahguna narkoba di Islamic Center Sumenep. Pada hari Selasa siang (15/12), Kementerian Agama kabupaten Sumenep secara resmi menutup kegiatan penanganan Rehabilitasi korban penyalah guna narkoba di Posko Islamic Center Kecamatan Batuan. Dalam acara tersebut Kemenag Sumenep diwakili oleh H.Syaiful Adha.

Kegiatan penutupan program penanganan Rehabilitasi korban penyalahguna narkoba tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Bapak Suryadi, Kasat Resnarkoba AKP Jaiman, SH.,M.H dan anggota, Kapolsek Saronggi IPTU Wahyudi Kusdaarmawan, SH yang diwakili Aipda Sumardi, dan Bripka Kadarisman serta para ustad pendamping.

Adapun nama-nama 7 orang yang telah mengikuti Program Rehabilitasi selama 40 hari antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Msrawi, Sumenep, 6 April 1976, (Umur 45 Thn), Swasta alamat Dsn. Bun Malang Ds. Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.
  2. Jatim, Sumenep, 15 Desember 1968 (Umur 52 Thn), Swasta alamat Dsn. Kermata Ds. Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.
  3. Sudali, Sumenep, 19 April 1966, Swasta alamat Ds. Tanah Merah Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.*
  4. Mohammad Yunus, Sumenep, 25 Maret 1986, Swasta alamat Ds. Talang Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.*
  5. Wanto Rahman, Sumenep, 16 Juni 1969, Swasta alamat Ds. Saroka Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.*
  6. Mamad Efendi, Sumenep, 3 Maret 1966, Sopir alamat Ds. Saroka Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.*
  7. Nurul Hidayat, Sumenep, 15 Desember 1968 (Umur 52 Thn), Swasta alamat Dsn. Kermata Ds. Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.
Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Kasat Resnarkoba AKP Jaiman mengatakan bahwa, sejak awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif. “Semoga dengan program rehabilitasi selama 40 hari ini para korban narkoba yang sudah berkeluarga ini dapat terbebas dari pengaruh narkoba, kata Kasat AKP Jaiman, dan menambahkan “semoga Sumenep lambat laun terbebas dari narkoba,” tutupnya melalui pesan pendek kepada redaksi. (Red)

Related Posts

1 of 3,049