Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Istri Setya Novanto Bungkam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor untuk perkara korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012, Senin, (20/11/2017).

Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co, Deisti pun telah tiba di Markas Lembaga Antirasuah yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan ini. Ia tiba sekira pukul 10.00 WIB.

Wanita yang mengenakan batik berwarna kuning dan kerudung berwarna cokelat muda itu mengunci rapat-rapat mulutnya dan tak menggubris pertanyaan awak media saat tiba. Ia memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK tanpa memberikan keterangan mengenai pemeriksaan perdananya ini.

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya tertanggal Jumat, (10/11/2017).

Pada pemeriksaan saat itu, ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun pemeriksaan saat itu dibatalkan oleh penyidik KPK lantaran Deisti sedang sakit. “Iya ini penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” tutur Febri saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Nama Deisti sempat mencuat di sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada Jumat, (3/11/2017) lalu.

Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Jaksa KPK Deisti diketahui merupakan pemegang saham terbesar PT Mondialindo Graha Perdana, yang mana perusahaan ini merupakan pemegang saham terbesar PT Murakabi Sejahtera.

PT Murakabi Sejahtera ini merupakan leader konsorsium Murakabi Sejahtera, yang mana konsorsium ini merupakan peserta lelang e-KTP yang kalah tender.

Adapun jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa konsorsium Murakabi Sejahtera ini sengaja dibuat agar lelang proyek e-KTP tetap bisa dilaksanakan. Pasalnya jika tidak ada pesertanya lelang tidak bisa kunjung terlaksana.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 99