NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Bidang Advokasi Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PP RMI NU), Abdul Waidl menilai pengesahan UU Pesantren dinilai sebagai bukti bahwa negara memiliki kepedulian terhadap pondok pesantren.
“Walaupun agak telat. Tapi setidaknya di era pemerintahan ini, negara memberikan perhatian pada pesantren. Ada angin segar bagi peningkatan peran pesantren ke depan,” kata Abdul Waidl, Selasa (24/9/2019).
Waidl menambahkan, poin dari UU Pesantren ini salah satunya adalah pengakuan eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan independen, otonom dan khas. Pengakuan itu tertuang dalam pemberian otoritas pesantren dalam membuat kurikulum dan ijazah.
Baca Juga: UU Pesantren Disahkan, Kaukus Muda PPP: Alhamdulillah Perjuangan PPP Berhasil
“Mereka nantinya akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Contohnya, lulusan pesantren setingkat SMA bisa melanjutkan ke universitas, baik negeri maupun swasta,” jelasnya.
Untuk menjaga mutu sekaligus kekhasan pendidikan pesantren, lanjut dia, akan ada Dewan Masyayikh (DM) di tingkat pesantren dan Majelis Masyayikh (MM) di tingkat nasional.
“DM yang melaksanakan ujian dan memberi syahadah (ijazah). MM merumuskan kurikulum, referensi kitab, dan kompetensi seorang ustadz. DM dipersilakan untuk mengambil keseluruhan atau sebagiannya di masing-masing pesantren,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Pada kesempatan itu, Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat mengetok palu seusai mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
Pewarta: Priyo Atmojo