Hukum

Pengelola Kapal Zahro Bisa Dipidana Jika Ada Kelalaian

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencopot Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke Deddy Junaedi menyusul terbakarnya Kapal Motor Zahro Express.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pengelola kapal tersebut bisa dipidana, bila ada kelalaian. “Kalau ada dugaan unsur pidananya, ya bisa (dipidana),” ujar Menhub Budi Karya, di Jakarta, Senin(2/1/2017).

Menurutnya, sanksi untuk pengelola akan diberikan setelah adanya investigasi dari KNKT. Tim dari KNKT saat ini telah mendatangi lokasi kejadian dan menelusuri penyebab terbakarnya KM Zahro Express.

Baca : Kemenhub Pecat KSOP Muara Angke Terkait Terbakarnya Kapal Zahro

Untuk sanksi nahkoda, Polri telah memeriksa kapten kapal tersebut bernama M Nali. Menhub Budi mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk sanksi terhadap nakhoda.”Dalam hal nakhoda, Polri sudah masuk. Kami beri wewenang karena itu dalam ruang lingkup Polri,” ucapnya.

Budi berharap agar Kemenhub meminta semua pengelola transportasi melakukan pengecekan. “Di hari berikutnya, mungkin reward and punishment akan kita terapkan lebih tegas, lugas, agar apa yang kita inginkan satu safety, security, layanan itu sesuai harapan masyarakat,” kata Budi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Untuk mengurangi resiko insiden yang sama agar tidak terulang, pihak Kemenhub telah menetapkan Pelni dan ASDP sebagai pihak yang mengurus transportasi warga ke Kepulauan Seribu. Kepengurusan transportasi dari dua perusahaan itu bersifat selamanya. Namun memang, selain itu ada pula kapal rakyat yang dapat melayani transportasi masyarakat.

“Jumlah kapal yang memang kita nyatakan safe, secure, dan bisa melayani masyarakat kita beri kesempatan. Bagi yang tidak, kita persilakan mereka tidak beroperasi,” tutur Budi. (Andika)

Related Posts

1 of 14