NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komunisme dinilai hanya dijadikan isu politik belaka di Indonesia karena sesungguhnya ideologi tersebut merupakan pertarungan di negara-negara Eropa soal penguasaan ekonomi.
“Komunisme selalu menjadi isu politik yang selalu dimanfaatkan. Padahal ini adalah pertarungan di negara Eropa soal penguasaan ekonomi,” kata pengamat ekonomi, Devian Cory, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
“Dalam konteks NKRI, ini yang belum diklasifikasi dalam UU Sistem Ekonomi Konstitusi kita. Kapitalisme dan Komunisme sudah menjadi sistem dan itu sah saja di negara-negara mereka,” sambung Devian.
Namun, lanjut dia, Indonesia justru belum mampu menterjemahkan dan mengelaborasi Pasal 33 UUD 1945 menjadi sebuah UU Sistem Ekonomi Nasional.
“Termasuk di dalamnya menjelaskan apa-apa saja sektor strategis dan hajat hidup orang banyak itu,” sebutnya.
Menurut Devian, realitas Indonesia saat ini ialah keberadaan UU yang ditafsirkan sekehendak hati oleh para politikus hanya untuk kepentingan parpol belaka.
“Yang ada saat ini adalah UU yang dapat ditafsirkan semau gue oleh kepentingan parpol-parpol saja dan berjangka pendek. Lihat saja UU sektor ekonomi dan BUMN yang sangat liberal dan memberikan ruang aksi korporasi yang sangat longgar,” terangnya.
Dia menambahkan, ketidakmampuan Indonesia membuat UU tersebut seharusnya membuat bangsa ini malu. “Ketidakmampuan kita membuat UU ini harusnya membuat kita malu pada pendiri bangsa yang tak mau hanya memakai sistem ekonomi mainstream saat itu. Mereka semua berdialog dalam kerangka kebangsaan melepaskan diri dari kepentingan sesaat,” jelasnya.
(gdn/achs)
Editor: Gendon Wibisono