Pengacara: Eksepsi Setnov Diusahakan Rampung Malam Ini

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertanyakan hilangnya sejumlah nama politikus dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertanyakan hilangnya sejumlah nama politikus PDI Perjuangan dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar pada Rabu, (20/12/2017) mendatang. Agendanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan pada Rabu (13/12) lalu.

Lantas bagaimana persiapan Setya Novanto?

“Diusahakan supaya malam ini selesai,” tutur Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Selasa (19/12/2017).

Kata Maqdir poin yang akan lebih difokuskan dalam eksepsi ini adalah soal teknis bagaimana Jaksa KPK menyusun dakwaan. Hal tersebut lantaran Jaksa KPK tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan.

“Nyusun surat dakwaan itu, surat dakwaan itu harus pasti. Kalau orang didakwa bersama-sama, titik komanya pun harus sama, tidak boleh ada ada berbeda. Saya tidak tahu, kecuali kalau ada aturan baru,” katanya.

“Kalau ada aturan baru bahwa surat dakwaan itu kalau orangnya didakwa bersama-sama boleh beda-beda. Sepanjang pengetahuan saya, hukum acara kita ini dan dalam praktiknya, kalau orang didakwa bersama-sama, uraian surat dakwaan itu harus sama,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK, Setnov disebut melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam dakwaan tersebut, Setnov juga disebut telah memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sebesar US$ 7,3 Juta dan jam tangan bermerk Richard Mille Rm 011 seharga US$ 135ribu.

Uang sebanyak US$ 7,3 juta itu tidak diterimanya secara langsung, melainkan melalui Pengusaha Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 Juta dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$ 3,5 Juta.

Dengan perincian diterima melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Sejumlah US$ 1,800,000 dan melalui rekening Delta Energy, Pte, Ltd, di Bank DBS Singapura Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022 sejumlah US$ 2.000.000.

Sedangkan yang diterima oleh Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo itu dalam kurun waktu pada tanggal 19 Januari 2012 s/d 19 Februari 2012.

Perbuatan Setnov juga diduga telah memperkaya orang lain, di antaranya, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e-KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, 7 orang tim fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.

Adapun korporasi yang diuntungkan perbuatan Setnov, di antaranya, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo dan PT Quadra Solution, serta PT Mega Lestari Unggul.

Dalam dakwaan, nama anak dan istri Setnov pun ikut disebut-sebut. Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo disebut membeli saham perusahaan yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera.

Awalnya Jaksa KPK menjelaskan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang telah dituntut secara terpisah, membentuk tim Fatmawati untuk mengakali proses lelang terkait proyek e-KTP. Tim Fatmawati itu kemudian membentuk tig konsorsium dengan skenario untuk memenangkan salah satu konsorsium. Tiga konsorsium itu adalah konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Murakabi.

Salah satu konsorsium, yaitu konsorsium Murakabi yang terdiri dari PT Murakabi Sejahtera, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa Raya, dan PT Sisindocom Lintasbuana difungsikan sebagai perusahaan pendamping.

Adapun PT Murakabi sejahtera ini dikendalikan oleh terdakwa (Setya Novanto) melalui Irvanto Hendra Pambudi, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo. Dengan cara Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik Vidi Gunawan, sehingga Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan yang merupakan Adik Andi Agustinus sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selanjutnya Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejatera.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version