NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Penertiban asrama TNI-AD di wilayah Garnizun Kota Banda Aceh diharapkan berjalan kondusif. Berdasarkan peraturan kementrian pertahanan RI (Kemhan RI) tentang pembinaan rumah negara dilingkungan Kemhan RI dan TNI, Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) telah mengambil beberapa langkah dalam rangka penertiban secara humanis terhadap puluhan penghuni rumah dinas (Asrama) milik TNI-AD yang bukan personel TNI aktif.
Jauh sebelum penertiban ini berlangsung, pada 2016 yang lalu Kodam IM telah melayangkan tiga kali surat yang berisi tentang peringatan kepada penghuni rumdis TNI-AD yang merubah bentuk struktur bangunan dijadikan kios/warung serta usaha lain yang yang berdampak menganggu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hokum – agar segera membongkar serta merapikan kembali.
Mengingat situasi tersebut, pihak Kodam IM berupaya mengambil beberapa langkah secara persuasif dan humanis yaitu, langkah-1 (3/9/20) Kodam IM mengundang para penghuni asrama Segarnizun Banda Aceh yang bukan merupakan personil aktif di TNI, dengan tujuan untuk memberi sosialisasi kepada penghuni tersebut, agar mereka bisa memahami tentang tertib penggunaan aset BUMN berupa rumah dinas TNI-AD.
Langkah-2 (13/9/20), yaitu mengundang kembali para penghuni tersebut untuk mengkoordinasikan hal yang sama, langkah-3 (14/9/20), Kodam IM mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada penghuni rumah dinas TNI-AD tersebut agar segera menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Aslog kasdam IM, langkah-4 (6/10/20),Kodam IM kembali lagi mengeluarkan surat pemberitahuan agar segera mengosongkan lahan dan bangunan liar di asrama TNI-AD, Langkah-5 (26/1/21), Kodam IM kembali lagi mengundang penghuni Rumdis TNI-AD dalam rangka membahas penertiban dan pengosongan asrama.
Selanjutnya Pangdam IM memerintahkan Kodim 0101/BS selaku yang bertanggung jawab atas Garnizun Banda Aceh, melalui Koramil jajaran agar terus melakukan sosialisasi. Sosialisasi pertama pada 18 Maret 2021; sosialisasi kedua 29 Maret 2021; ketiga 6 April 2021; keempat 7 April 2021; kelima 9 April 2021; dan pada 12 April 2021 dilakukan pemasangan plang yang bertulis “Tanah Milik TNI-AD” yang dilakukan oleh Zidam IM.
Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos, M.Si. yang juga bertanggung jawab atas kewilayahan Garnizun kota Banda mengatakan bahwa, “Berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 2005 yang berbunyi tentang Rumah negara dan dasar peraturan Menhan RI No13. Tahun 2018 tentang pembinaan rumah negara dilingkungan Kemhan RI dan TNI, maka atas dasar tersebut rumah dan lahan yang dihuni oleh bukan personil/PNS yang aktif di TNI tersebut – merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau aset negara yang berkekuatan hokum,” kata Dandim.
Dandim juga menjelaskan bahwa tanah itu bersertifikat negara dengan No. 2004 dengan nama pemegang hak adalah Departemen pertahanan RI, yang dipergunakan untuk kepentingan Kodam IM,” tambah Dandim dihadapan awak media, Juma’at (16/4).
Menurut Dandim, langkah penertiban yang dilakukan secara persuasif ini adalah bentuk tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum karena rumah dan lahan tersebut sudah tidak ditempati oleh orang yang berhak sehingga menyalahi fungsi dan aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihak Kodam IM berencana akan melakukan penertiban secara langsung dan juga memberikan kesempatan selama satu bulan kedepan agar para penghuni lahan tersebut mempunyai waktu untuk mengosongkannya. “Selain itu juga selama ini kita sudah menjalankan proses secara persuasif dan humanis yaitu memberikan sosialisasi dan himbauan secara langsung agar penghuni rumah dinas dan lahan tersebut bisa memahami penggunaan lahan milik TNI,” ujarnyanya.
Berdasarkan aturan, rumah dan lahan (Asrama TNI-AD) yang berada di beberapa lokasi di wilayah garnizun Banda Aceh diperuntukan bagi prajurit TNI/PNS aktif, yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak di luar asrama. Penertiban dilakukan sebagai langkah akhir berdasarkan perintah Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM). Dandim berharap dalam penertiban rumah dinas dan lahan ini, dapat berjalan kondusif dan bisa diterima dengan penuh kesadaran serta menjadi contoh bagi penghuni rumah dinas lainnya yang telah selesai masa hak tinggalnya.[]
Sumber: Penerangan Kodim Banda Aceh.