Kesehatan

Pemprov Jatim Siapkan 9 Lahan Pemakaman Jenazah Khusus Pasien Covid-19

Pemprov Jatim Siapkan 9 Lahan Pemakaman Jenazah Khusus Pasien Covid-19
Pemprov Jatim siapkan 9 lahan pemakaman jenazah khusus pasien Covid-19. Khofifah juga menegaskan bahwa setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi protokol kesehatan yang ada, Rabu (8/4).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pemprov Jatim siapkan 9 lahan pemakaman jenazah khusus pasien Covid-19 bekerja sama dengan Perhutani. Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jatim merespon sejumlah penolakan jenazah kasus Covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah lantaran stigma dan ketakutan di masyarakat.

Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus covid-19 ini diharapkan dapat menjamin keamanan bagi masyarakat, serta memberikan kenyamanan bagi keluarga korban.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19,” tegas Gubernur Khofifah, Rabu (8/4).

“Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1000 meter persegi.”

Gubernur mengatakan bahwa sembilan titik lokasi pemakaman tersebut sudah disediakan menyebar di daerah Jawa Timur sehingga setiap daerah yang berdekatan engan lokasi dapat melakukan pemakaman jenazah korban Covid-19 di sana.

Gubernur Khofifah maupun Perhutani tidak memberikan keterangan detail tempatnya guna menghindari terjadinya polemik di masyarakat. “Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” tegas Gubernur Khofifah.

Baca Juga:  Khofifah Effect, Warga NU dan Muhammadiyah di Jatim Dukung Prabowo-Gibran

Khofifah juga menegaskan bahwa setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.

Misalnya berjarak 50 meter dari sumber air tanah, dan 500 meter jauhnya dari pemukiman. Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.

Termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. (setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,060