Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Pemkab Sumenep Ubah Jam Kerja ASN, Begini Ketentuannya

Pemkab Sumenep ubah jam kerja ASN, begini ketentuannya.
Pemkab Sumenep ubah jam kerja ASN, begini ketentuannya/Foto: Bupati dan Wakil Bupati Sumenep saat menghadiri kegiatan di lingkingan pemkab.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sebagai upaya meningkatkan efektivitas kerja dan profesionalitas pegawai, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disusul kemudian dengan penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/1619/435.203.2/2022 Tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Pegawai.

Edy Rasiyadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa tujuan dari perubahan jam kerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pegawai.

Selain itu, pihaknya berharap dengan adanya perubahan jam kerja, para pegawai ASN bisa melaksanakan tugas dengan baik dengan terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan rumah.

“Selama ini, ASN tidak sedikit sering terlambat masuk kantor akibat mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja, bahkan saat apel pagi, ada aparatur yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” kata Sekda Kabupaten Sumenep. Rabu, 31 Agustus 2022

Di samping merubah jam kerja, Bupati Sumenep juga mengimbau kepada seluruh ASN dan non ASN yang beragama Islam untuk meninggalkan seluruh aktivitasnya saat masuk waktu shalat dan melakukan shalat fardhu berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.

Baca Juga:  Transparansi Dana Hibah: Komisi IV DPRD Sumenep Minta Disnaker Selektif dalam Penyaluran Anggaran Rp 4,5 Miliar

Pemberlakuan perubahan jam kerja ini dimulai sejak tanggal 1 September 2022 dengan ketentuan lima hari kerja dari Senin hingga Jumat dan/atau enam hari kerja dari Senin hingga Sabtu.

“Sementara jam kerja perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jum’at pukul 07.00 sampai dengan 11.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB,” jelas Edy Rasiyadi.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja dengan ketentuan, mulai Senin-Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara di Hari Jumat pukul 06.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00-13.00 WIB.

Perubahan jam kerja ini berdampak pada absensi ASN. Perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja untuk hari Senin hingga Kamis check in dimulai sejak pukul 07.00-07.30 WIB sedangkan check out dari pukul 15.30-16.00 WIB. Khusus Hari Jumat, check in mulai pukul 05.30-06.00 WIB dan check out pada pukul 15.30-16.00 WIB.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja setiap Senin – Sabtu untuk masuk kerja (check-in) mulai pukul 06.30 hingga 07.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) pukul 14.00 hingga 14.30 WIB. Jum’at, jam pulang kerja (check-out)  pukul 11.00 sampai 11.30 WIB, serta Sabtu pulang kerja (check-out) pukul 12.30 sampai 13.00 WIB,” pungkasnya.

“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” tutupnya. (mh)

Related Posts

1 of 66