Politik

Pemindahan Ibu Kota Disebut Kebijakan Grusa Grusu

Pemindahan Ibu Kota Disebut Kebijakan Grusa Grusu. (Ilustrasi Istimewa)
Pemindahan Ibu Kota Disebut Sebagai Kebijakan Grusa Grusu. (Ilustrasi Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Soal rencana pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan, Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) Prof Dr Didik J Rachbini menyebut sebagai kebijakan grusa grusu. Yakni kebijakan yang serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Menurut Didik dalam kasus ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya mempunyai penasehat kebijakan publik. Pasalnya dalam pemindahan ibu kota tidak bisa diputuskan secara instan.

“Pak Jokowi itu harus punya penasehat kebijakan publik, ahli kebijakan publik. Yang itu (pemindahan ibukota) proses membuat keputusan seperti ini tidak boleh instan. Publik harus bisa diajak untuk bicara, perguruan tinggi dan yang lain-lain,” kata Didik J Rachbini di Jakarta, Senin (19/8).

Baca Juga: Dejavu Pemindahan Ibukota, Alami ataukah Gimik?

Artinya masalah pemindahan ibu kota, Presiden tidak bisa begitu saja langsung ambil keputusan pamit kepada MPR untuk memindahkan ibu kota. Menurut Didik, kebijakan publik itu prosesnya panjang.

“Tidak bisa hanya bicara minta MPR, ‘saya mau memindahkan ibu kota’. Sreng langsung jalan, gak bisa. Kebijakan publik itu prosesnya panjang. Apalagi contoh yang paling ekstrim itu membangun kebijakan energi nuklir. Itu bisa bertahun tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

Didik menjelaskan, sosialisasi pemahaman dan seterusnya perlu diintensifkan sebelum proses pemindahan ibu kota diputuskan. Untuk itu ia mengatakan, terkait pemindahan ibu kota disebutnya tidak mengikuti proses kebijakan umum.

“Jadi proses pemindahan ibu kota ini tidak mengikuti proses-proses kebijakan yang umum. Yang umum dalam dunia akademik. Ini kebijakan grusa grusu. Kebijakan yang nanti akibatnya akan buruk,” ungkapnya.

“Saya tidak menentang pindah. Tapi kebijakan ini tidak melakukan satu proses konsultasi publik dan sosialisasi sebagaimana umumnya kebijakan kebijakan publik yang lain,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,111