Rubrika

Pemerintah Revisi Aturan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN di Daerah

pemerintah, gaji, gaji ke-13, thr, nusantaranews
Gaji dan THR Aparatur Sipil Negara (ASN). (FOto: Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi itu tertuang dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dilayangkan Mendagri kepada Menteri Keuangan dan MenPAN-RB.

Surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bernomor 188.31/3746/SJ itu Perihal Permohonan Revisi PP Nomor 35 & 36 Tahun 2019.

Menurut Tjahjo Kumolo, revisi aturan tersebut dikarenakan penyusunan Perda membutuhkan waktu yang lama. Salah satu pasal dalam aturan nomor 36 itu menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau perda.

“Tunjangan Ketiga Belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” ungkap Tjahjo Kumolo dikutip dari surat edaran yang diterima redaksi, Selasa (14/5/2019).

Surat edaran Kemendagri yang beredar di kalangan media.
Surat edaran Kemendagri yang beredar di kalangan media.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 dan THT untuk Aparatur Sipil Negara bakal diberikan pada Mei 2019.

Baca Juga:  Transisi Tarian Dero Menjadi Budaya Pop

“Karena hari libur bersama adalah pada 1-7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama, yaitu di bulan Mei 2019,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019 lalu.

Berikut bunyi isi surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bernomor 188.31/3746/SJ Perihal Permohonan Revisi PP Nomor 35 & 36 Tahun 2019.

Menindaklanjuti berlakunya Peraruran Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan, setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap Pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud.

Demikian untuk menjadi maklum.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,075