Ekonomi

Pemerintah Di Desak Segera Akomodir Aspirasi Pengemudi Online

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Forum Konsumen Jasa Transportasi Anwar Sani mengatakan keberadaan jasa transportasi online saat ini telah menjawab kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang aman, nyaman, modern dan efektif.

“Keberadaan transportasi online ini,tidak bisa dihindari,bahkan ini harus dikelola dengan bijak,dan dikoordinasikan dengan pihak pihak terkait,” ujar Anwar kepada pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018).

Menurutnya polemik yang terjadi dikalangan sopir jasa transportasi online dengan pengusaha penyedia layanan teknologi berbasis aplikasi, yang kemudian memicu terjadinya penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan no.108 Tahun 2018, berdampak langsung terhadap konsumen jasa transportasi online ini.

Pasalnya dengan adanya polemik tersebut, konsumen kurang mendapatkan pelayanan yang optimal. Bahkan mengganggu aktivitas sehari-hari yang selama ini sudah memilih transportasi berbasis aplikasi online ini sebagai alat transportasi alternatif yang aman, nyaman dan efektif.

“Kami sebagai konsumen benar-benar dirugikan dengan masalah yang terjadi di jasa transportasi online ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kemitraan Jobstreet by SEEK dan APTIKNAS Hadirkan Jutaan Lowongan Pekerjaan

Sudah seharusnya negara dalam hal ini kementerian perhubungan, lanjutnya, harus lebih akomodatif dan memahami persoalan hubungan kemitraan pengemudi jasa transportasi online dengan pengusaha penyedia jasa layanan aplikasi internet, yang selama ini dirasakan tidak sinergis dan tidak harmonis.

Padahal, kata dia, pemerintah dengan mengeluarkan Permenhub no.108 Tahun 2017 bermaksud untuk menata jasa transportasi online. Namun dikarenakan kurangnya kajian yang komprehensif dengan melibatkan konsumen maupun pemangku kepentingan lainnya. Serta kurangnya mengakomodir konsep hubungan kerja kemitraan antara pengemudi dengan pihak perusahaan. Sehingga terjadi penolakan terhadap Permenhub tersebut.

  • “Kami mengusulkan solusi dari permasalahan tersebut,Pemerintah perlu membentuk kepanitiaan khusus beranggotakan pihak pengemudi, perusahaan, konsumen, dan anggota DPR, kepanitiaan inilah yang mengkaji solusi terbaik bagi pengelolaan jasa transportasi online,” tandasnya. (IDG)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 34