Peristiwa

Pemerintah Akan Tutup Empat Perlintasan Kereta di Jakarta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan akan menutup empat perlintasan kereta sebidang yang terdapat di Jakarta. Disinyalir penutupan perlintasan karena menyebabkan kemacetan. Ditjen Perketaapian akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penutupan ini.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono menjelaskan, empat perlintasan sebidang tersebut yakni, perlintasan Jalan Pejompongan I (JPL nomor 42 di Km10+374 lintas Tanah Abang-Serpong), perlintasan Jalan Pasar Minggu (JPL nomor17 di Km 15+309 lintas Manggarai-Bogor).

Kemudian perlintasan Jalan TB. Simatupang (JPL nomor 20c di Km 20+785 lintas Manggarai – Bogor) dan perlintasan Pondok Kopi (JPL nomor 63 lintas Manggarai – Bekasi). Rencananya, keempat perlintasan tersebut ditutup pada Mei 2017.

“Penutupan perlintasan sebidang ini dilaksanakan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Prasetyo dalam siaran persnya di Jakarta yang diterima, Rabu (8/3/2017).

Baca Juga:  Tak Beretika, Oknum Polisi Polda Metro Jaya Masuk Kamar Ketum PPWI Tanpa Izin

Menurut Prasetyo, penutupan keempat pelintasan sebidang merupakan bagian dari 19 perlintasan sebidang yang diusulkan untuk ditutup oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemprov DKI Jakarta. “Ke-19 perlintasan sebidang tersebut telah diperlengkapi dengan flyover maupun underpass,” kata dia.

Prasetyo juga menyampaikan, pihaknya berencana untuk menutup 14 perlintasan sebidang yang dibagi menjadi tiga tahap pada tahun 2017. Keempat perlintasan sebidang yang akan ditutup pada bulan Mei 2017 ini merupakan pelaksanaan tahap pertama dari penutupan perlintasan sebidang oleh Pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan tahap kedua akan menutup 5 perlintasan sebidang, antara lain pelintasan Jalan Bandengan Utara (JPL nomor 2 di Km 2+823 Jalur Lingkar Jakarta), pelintasan Jalan Bandengan Selatan (JPL nomor 3 di Km 2+850 Jalur Lingkar Jakarta).

Kemudian pelintasan KH. Hasim Ashari (JPL nomor 31 di Km 4+400 Jalur Lingkar Jakarta) dan pelintasan Jalan Angkasa (JPL nomor 14A dan JPL nomor 14B di Km 4+233 Jalur Lingkar Jakarta) dan pelintasan Karet Bivak Pejompongan (JPL nomor 01 di Km 1+8 atau 9 lintas Manggarai – Tanah Abang). Untuk diketahui, perlintasan Karet Bivak ini merupakan usulan tambahan di luar usulan 19 perlintasan sebidang yang direncanakan untuk ditutup.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 414