Pemeriksaan Direktur Lippo Group Atas Kasus Suap Proyek Meikarta Berlanjut

Lippo Group (Foto Ilustrasi)
Lippo Group (Foto Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta akan segera dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali Billy yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia akan menjadi saksi untuk pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Dimana Neneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta.

“Yang bersangkutan (Billy Sindoro) akan diperiksa sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hassanah Yasin),” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat 30 November 2018 di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Billy sebagai saksi kali ini, dikarenakan KPK mencium Billy mengetahui berasal darimana sumber uang yang digunakan untuk menyuap Neneng.

Baca juga:
KPK Dinilai Sudah Punya Bukti Kuat Tetapkan James Riady Sebagai Tersangka
Skandal Meikarta Tak Hanya Libatkan Perorangan, Tapi juga Korporasi
CBA Dukung KPK Bereskan Kasus Hukum Pelaku Skandal Meikarta

Sebagai informasi sosok Billy dalam jaringan bisnis Lippo Group disebut sebagai salah satu tokoh kunci. Sejak bergabung dengan Lippo Group tahun 1986, Billy menjadi otak bisnis milik James Riady tersebut. Khususnya di bidang teknologi informasi.

Dikutip dari Tempo, berawal sebagai karyawan Bank Lippo, karier pria 58 tahun kelahiran Solo itu melejit di perusahaan itu. Billy dipercaya memegang sejumlah posisi penting.

Antara lain, menjadi komisaris Bank Lippo, Presiden Direktur PT Natrindo Seluler dan Presiden Direktur PT First Media, perusahaan yang bergerak dalam jasa layanan broadband internet dan televisi kabel.

Salah satu perusahaan di bawah Lippo Group yang lahir lewat gagasan Billy adalah PT Direct Vision-satu dari delapan anak perusahaan Lippo. Billy pula yang menjadi ujung tombak Lippo saat bernegosiasi soal bisnis dengan perusahaan Astro Malaysia.

Editor: Alya Karen

Exit mobile version