Lintas Nusa

Pembangunan Jembatan Molor, DPR Sumenep Segera Panggil Kontraktor Surya Utama

Komisi III DPRD Sumenep saat sidak di lokasi jembatan di Desa Pakamban Daya Kecamatan Pragaan
Komisi III DPRD Sumenep saat sidak di lokasi jembatan di Desa Pakamban Daya Kecamatan Pragaan. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Sumenep akan panggil kontraktor CV Surya Utama sebagai pelaksana proyek jembatan di Desa Pakamban Daya Kecamatan Pragaan untuk bertanggung jawab atas molornya pekerjaan.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Sumenep H. Dulsiam mengatakan dari hasil sidak hari jumat kemaren ditemukan pekerjaan jembatan penghubung dua desa hanya selesai penyanggah atau tiang pancang yang terbuat dari beton, serta terlihat hanya ada 4 pekerja. Namun, kata ketua komisi III, dari  pengakuan konsultan pelaksana optimis akan selesai tepat waktu.

“Kami akan panggil CV Surya utama   agar  bertanggung jawab atas proyek jembatan di Desa Pakamban Daya itu,” katanya di Sumenep 11 Desember 2019.

Disamping itu, DPR juga akan memanggil Dinas PU Bina Marga untuk menjelaskan proyek yang digarap CV Surya Utama dengan nilai kontrak Rp 993 juta.

Dulsiam menegaskan hari jumat ini akan segera memanggil kontraktor pelasana dan dinas terkait untuk menjelaskan secara  rinci terkait molornya proyek jembatan penghubung dua desa itu.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Politisi PKB asal kepulauan menyesalkan, seharusnya ekskutif harus bisa memprotek terhadap kontraktor yang nakal dan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Sehingga tahun berikutnya kontraktor yang  tidak profesional diproteksi untuk tidak dapat proyek di Kabupaten Sumenep. Jika hal tersebut dibiarkan maka tidak akan ada efek jera.

“Jika CV Surya Utama tidak bisa menyelesaikan pekerjaan jembatan tepat waktu, maka harapan kami kepada pemerintah daerah CV Surya Utama jangan diberikan kegiatan untuk tahun berikutnya, dan itu harus berlaku pada semua CV,” tegas politisi Kepulauan itu.

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

1 of 3,053