HukumLintas NusaPeristiwa

Pelaku Investasi Bodong Rp 1,8 Miliar Ditangkap Polrestabes Surabaya

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (13/2) menangkap pelaku penipuan berkedok investasi bodong dengan nilai total Rp 1,8 Miliar. Pelaku yang diamankan bernama Riskiyah (40) warga Bangkalan Madura.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lili Djafar mengatakan tersangka ini dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menawarkan arisan kepada beberapa korban dengan iuran yang sangat besar.”Ada beberapa korban yang sudah setor ke dia mulai Rp 100 juta hingga yang terendah Rp 45 juta,”ungkapnya di Polrestabes Surabaya, Selasa (14/2).

Lili Djafar mengatakan tersangka sudah beraksi mulai tahun 2013.” Semula lancar tarikannya, namun baru macet pada bulan Juli 2016 lalu. Lalu tersangka ini berusaha menghindar ketika mulai macet pembayaran hasil arisan tersebut. Dan puncaknya beberapa korban melaporkannya kepada kami karena ulah tersangka,”sambungnya.

Dalam pemeriksaan, kata Lili Djafar, tersangka ini mengaku uang milik korbannya digunakan untuk membeli perhiasan dengan berat 35 gram dan sejumlah sepeda motor.”Kerugian korban dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 Miliar,”jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan barang bukti dua lembar kwitansi tranfer senilai Rp 100 juta dan Rp 200 juta. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana 4 tahun penjara. (Three)

Editor: Sulaiman

Related Posts