HukumLintas Nusa

Patung di Tuban, Doktor Ilmu Hukum UGM Duga Ada Oknum Terlibat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pendirian patung raksasa panglima perang Cina, Kwan Sing Tee Koen di Tuban, Jawa Timur selain dianggap tendensius, ternyata juga tak memiliki izin resmi bangunan dari Pemkab. Menyoroti hal itu, Doktor Ilmu Hukum UGM Lukman Santoso AZ mengatakan jika demikian bangunan itu memang bermasalah.

“Itu berarti IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan) bermasalah. Yang mengeluarkan dinas perizinan,” ujar Lukman, Selasa (1/8/2017) saat dikonfirmasi Nusantaranews.

Soal pendirian patung jendral perang kebanggaan bangsa Tiongkok itu, Lukman Santoso menyarankan untuk dilakukan peninjuan ulang. Menurutnya ‘aneh’ ketika ada bangunan sebesar itu pemerintah setempat sampai tidak tahu.

“Nah, perlu dikroscek ke dinas bagaimana proses kok bisa ada bangunan sampai tidak ada ijin? Harusnya terpantau,” sambungnya.

Dosen Hukum IAIN Ponorogo ini juga menilai tidak menutup kemungkinan bahwa ada keterlibatan oknum dinas terkait yang turut dalam memuluskan pembangunan patung tebesar se-Asia Tenggara tersebut. “Dimungkinkan ada oknum dinas yang bermain,” ujar dia.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein (31/7) pernah mengaku bahwa dirinya pernah melarang proses pembangunan patung terbesar se-Asia Tenggara itu, karena belum melengkapi dokumen pendirian.

“Dulu kita sempat melarang dan meminta proses bangunan itu dihentikan, tetapi masih diteruskan bangun oleh pengurus Klenteng. Kita akan memberikan sanksi tegas buat pengurus,” ujar Wabub Tuban.

Sebagai informasi, patung raksasa dengan tinggi 30,4 meter itu dibangun dengan menelan biaya mencapai Rp 1,5 miliar dari salah satu donatur asal Surabaya. Bahkan bangunan ini mendapat rekor MURI. Selain itu, peresmian patung diresmikan langsung oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3