Hukum

Pasca Pertemuan Presiden dan Kapolri, KPK Ngarep Peneror Novel Segera Ditemukan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian perihal penanganan kasus teror terhadap penyidik Novel Baswedan.

“Harapannya setelah ini, ada percepatan pengusutan hingga pelaku ditemukan,” ucap Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (1/8/2017).

Diketahui, usai menghadap Jokowi, Tito menyatakan akan menggandeng KPK untuk bersama-sama membentuk tim dalam mengusut kasus ini. Perihal tersebut, Febri menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk bergabung dalam membentuk tim bersama.

“Karena investigasi tersebut bersifat pro yustisia dan berada di ranah pidana umum tentu kewenangan saat ini berada di Polri,” ujarnya.

Febri menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undnag Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pengusutan kasus tindak pidana umum tidak masuk dalam tugas dan kewenangan lembaga antirasuah.

“Kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya pada 11 April 2017 lalu seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017.

Pada 18 Mei 2017, Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang pria bernama Niko Panji Trisatya yang diduga terlibat penyerangan Novel karena ia pernah membuat video di “youtube” yang menyampaikan bahwa ia merasa ditekan Novel Baswedan saat menjalani pemeriksaan kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Namun, pada 19 Mei 2017, Niko pun dibebaskan karena penyidik memastikan Niko berada di luar Jakarta saat penyerangan terhadap Novel terjadi, dan hingga saat ini belum ada kemajuan berarti dari pengusutan perkara itu.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223