HukumPolitik

Panja Hukum Komisi III DPR Sebut Sejumlah Temuan Mencurigakan Pada Kasus RS Sumber Waras

ILUSTRASI
ILUSTRASI

NUSANTARANEWS.CO – Panja Hukum Komisi III DPR Sebut Sejumlah Temuan Mencurigakan Pada Kasus RS Sumber Waras. KPK telah menyatakan bahwa tak ada tindakan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Namun pemahaman KPK tersebut cenderung menggantung, bahkan dianggap sebagai penilaian hukum yang meragukan.

Pemahaman berbeda muncul dari pihak Panitian Kerja (Panja) Hukum Komisi III DPR bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah temuan yang mencurigakan dan berpotensi melawan hukum. Anggota panja hukum komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan pihaknya telah mempelajari sejumlah fakta terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Salah satu diantara yang membuat dirinya sanksi adalah menyangkut kajian pengadaan tanah RS Sumber Waras.

“Seharusnya kajian pengadaan tanah dibuat sebelum penganggaran di APBD disetujui. Tetapi dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, itu setelah APBD disetujui coba,” ujar Arsul di gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Tetapkan 3 Perempuan Sebagai Pimpinan Periode 2024-2029

Arsul juga menyinggung adanya perbedaan mencolok antara tanggal yang tertera dalam dokumen dengan jadual penandatangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2014 dilakukan oleh pimpinan DPRD dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. “Pimpinan DPRD dan Ahok baru menandatangani tanggal 13 Agustus 2014. Padahal seharusnya KUPA-nya ditandatangani tanggal 13 Juli,” sebutnya.

Selain itu, Arsul juga mempertanyakan kejanggalan dokumen berkaitan SK pembelian tanah. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa SK pembelian tanah bertanggal 13 Agustus 2014. “Tetapi dari informasi yang diajukan ke Panja bertanggal 30 Desember 2014. Ini seperti dokumen hanya untuk memenuhi formalitas semata,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asrul mengungkapkan keheranannya dengan banyaknya perbedaan mengenai penyematan tanggal pada dokumen dengan faktanya. Perbedaan tanggal yang janggal juga terdapat pada dokumen berita acara konsultasi publik. Ia menuturkan bahwa dalam dokumennya disebutkan berita acara konsultasi publik pembelian lahan RS Sumber Waras bertanggal 8 Desember 2014. “Namun dalam pelaksanaannya tanggak 15 Desember,” ucapnya.

Baca Juga:  Tangkis “Serangan” Paslon 01 dengan Data dan Fakta Akurat, Khofifah-Emil The Best

Hal aneh lainnya, disebutkan Arsul menyangkut penentuan lokasi pembelian lahan pada tanggal 19 Desember 2014. Tetapi, kata Arsul, terdapat dokumen bertandatangan menyangkut pelepasan hak tanah dengan tanggal 17 Desember 2014. “Ini khan aneh,” kata Sekjend DPP PPP tersebut.

Arsul mengungkapkan dari proses kajian yang dilakukannya terhadap berbagai fakta mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras, Ia menyimpulkan adanya bentuk pelanggaran hukum didalamnya. “Ini berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah demi kepentingan umum serta perpres nomor 70 tahun 2012 dan Perpres nomor 40 tahun 2014 mengenai perencanaan, penganggaran, tim penyusun pembelian tanah, penetapan lokasi, penentuan harga,” kata Arsul.

Dari sekian temuan yang didapatkannya itu, Arsul menyangsikan pernyataan KPK bahwa tak ada bukti pelanggaran hukum pada pembelian RS sumber Waras yang merupakan kebijakan dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Jika benar begitu, kami menanyakan konteks pengawasan KPK,” tandasnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 3,050