HukumPolitik

Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2019 Miliki Legitimasi yang Sah

kpu ri, calon anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten, kpu kota, nusantaranews, kpu semarang, nusantara, kpu jateng, nusantara news, dkpp, seleksi anggota kpu
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Prof Dr Indriyanto Seno Adji mengatakan penetapan KPU terkait Pemenang Pilpres 2019 memiliki legitimasi yang sah.

“Dan sebagai karakteristik Negara Hukum, UU Pemilu memberikan alur dan mekanisme hukum bagi siapapun peserta pemilu untuk mengajukan keberatan keberatan melalui lembaga yudisial sebagai satu-satu cara/mekanisme yang sah dan dibenarkan UU dan Konstitusi,” katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dia menuturkan, sebaiknya semua lapisan dan potensi masyarakat memberikan teladan untuk membangun kesatuan dan persatuan bangsa dan negara dengan baik dan bijak.

“Tentunya juga menghindari pola, cara dan mekanisme alternatif yang berpotensi melanggar hukum dan bahkan terjebak pada polarisasi hukum yang berkepanjangan,” tuturnya.

Dia menambahkan, himbauan dan ajakan aksi gerakan massa dalam bentuk demo maupun people power merupakan sesuatu yang tidak dibenarkan.

“Meskipun tertib damai, tapi diekspresikan dalam wujud yang substansial melanggar hukum, misal tidak mengakui hitungan KPU, lakukan revolusi, diskualifikasi paslon dan tindakan sejenis mengarah pada perlawanan kekuasaan sah, adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dan out of law yang dapat ditindak secara hukum,” paparnya.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Karena itu, lanjut dia, memang sebaiknya sikap menghargai putusan penyelenggara pilpres adalah sesuatu yang proporsional dan bijak bagi bangsa dan negara dalam menatap prospektik negara yang penting.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050