NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 115/HP/XIV/2013 tertanggal 23 Desember 2013 soal SOP (Standart Operasional Prosedur) penyidik dan penyelidik di KPK digunakan sebagai bukti oleh Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov) dalam melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Setnov yaitu Ketut Mulya Arsana optimis bukti tersebut dapat memenangkannya dalam praperadilan ini.
“Semua kuasa hukum pasti optimis, termohon atau pemohon akan memiliki niat upaya sama untuk memenangkan satu kasus. Cuma kan pada akhirnya bergantung pada hakim tunggalnya yang akan memutuskan,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin, (25/9/2017).
LHP tersebut diketahui juga pernah digunakan sebagai bukti oleh mantan Ketua BPK; Hadi Poernomo dalam melawan KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Hadi Poernomo merupakan mantan Dirjen Pajak yang memenangkan praperadilan melawan KPK.
Ditanya lebih jauh apakah LHP tersebut sengaja digunakan agar bisa memenangkan praperadilan kali ini?
“Tidak tidak, kami akan melihat. Kami sedang mencari SOPnya sebenarnya seperti apa di KPK, bahkan kami memiliki bukti selain itu. Itu jadi dasar analisis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam LHP tersebut, BPK berpendapat bahwa hasil audit atas kegiatan lawful interception di KPK perlu dilaksanakan secara akuntabel oleh suatu peer review dari lembaga penegak hukum sejenis sesuai dengan praktik-praktik terbaik internasional (international best practices).
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon