NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Bea Cukai Madura, dan tim kerja bersama berhasil menunjukkan hasil yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Senin, 02 Oktober 2023.
Dalam kegiatan operasi yang dilaksanakan di enam kecamatan di wilayah daratan Sumenep, berhasil dikumpulkan sebanyak 473 merek rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil menemukan sekitar 1.031.597 batang rokok ilegal yang tersebar di 450 toko yang ada di 190 desa wilayah daratan Sumenep.
“Operasi ini merupakan hasil dari upaya edukasi yang dilakukan sebelumnya, di mana masyarakat diberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal dan aturan terkait cukai rokok serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ucapnya.
Kepala Satpol PP Sumenep menegaskan bahwa pencegahan peredaran rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab instansi tertentu, melainkan merupakan tanggung jawab bersama, yang melibatkan kolaborasi antar berbagai instansi terkait.
Dalam upaya pendataan selama dua bulan, tim gabungan berhasil mengetahui jenis-jenis rokok yang beredar tanpa pita cukai di wilayah Sumenep, dengan data yang sudah diserahkan ke kantor Bea dan Cukai melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok dan Cukai Elektronik (Siroleg). Selanjutnya, upaya penindakan akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pendataan tersebut.
Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Sumenep juga melibatkan berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh tim gabungan. Mereka turun langsung ke sejumlah toko di pelosok desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal serta aturan cukai rokok yang berlaku. Forum tatap muka dan sesi sosialisasi juga diadakan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat seputar konsekuensi dari peredaran rokok ilegal.
“Satpol PP Sumenep berkomitmen untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ucapnya.
Ach. Laili Maulidy menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam upaya pencegahan, serta menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan langkah lanjutan yang harus dilakukan secara efektif dan bertanggung jawab.
Selain itu, langkah pendataan yang dilakukan tim gabungan juga bertujuan untuk mengetahui lebih detail jenis rokok yang beredar tanpa pita cukai di Sumenep. Data yang telah dikumpulkan melalui pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk menindak pelanggaran yang terjadi, guna mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Dengan adanya tindakan tegas dan kolaborasi yang erat antarinstansi terkait,
“Diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir, sehingga melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya. (mh)