Budaya / SeniKhazanah

Obudsmand RI Dukung Pemerataan Pendidikan Melalui Penerapan Sistem Zonasi

Ketua Ombudsman RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (FOTO: Dok. Kemendikbud)
Ketua Ombudsman RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (FOTO: Dok. Kemendikbud)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai  menyatakan, sistem zonasi pendidikan yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak tiga tahun terakhir melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dipandang sebagai kebijakan yang baik dan perlu dilanjutkan.

Untuk itu, kata Rifai, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pelaksanaan sistem zonasi dan menyarankan untuk melanjutkannya dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat, khususnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami dari Ombudsman, sebagai pengawas eksternal, pada dasarnya mendukung penerapan zonasi. Karena kita lihat di sini akan ada banyak perbaikan-perbaikan yang terjadi,” ujar Amzulian Rifai dalam jumpa pers usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di kantor ORI, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Menyadari bahwa urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkruen antara pusat dan daerah, maka ORI mendorong adanya sinergi antarkementerian dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem zonasi pendidikan yang berujung pada pemerataan pendidikan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Apresiasi Digelarnya Festifal Budaya Banjar

“Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud, tetapi juga menjadi tanggung jawab menteri-menteri terkait dan juga pejabat daerah,” kata Amzulian Rifai.

Maka, ORI menyarankan agar Pemerintah segera menentukan target pemerataan pendidikan. “Pemerintah harus punya target waktu terkait pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi. Kalau dulu kan ada Inpres untuk Sekolah Dasar. Saya dengar ini nanti akan ada Perpres,” ujar Anggota ORI, Ahmad Su’adi.

Menerima 10 butir saran ORI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih dan meminta dukungan untuk rangkaian kebijakan berikutnya yang masih berbasis sistem zonasi pendidikan.

“Semua masukan tentu saja secara khusus akan kita perhatikan betul. Dan yang penting kita harus berusaha secepat mungkin, dengan sistem zonasi ini segera menjadi solusi bagi masalah pendidikan kita,” ucap Mendikbud.

“Karena zonasi bukan hanya PPDB saja. Ke depan kita juga akan perbaiki penanganan guru berbasis zonasi. Mulai dari alokasi dan distribusinya. Termasuk pengangkatan guru baru, tunjangan guru, kemudian pelatihan guru, semuanya juga akan berbasis zonasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ketum APTIKNAS Apresiasi Rekor MURI Menteri Kebudayaan RI Pertama

Untuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem zonasi pendidikan. Mendikbud mengungkapkan dalam waktu dekat Perpres akan terbit untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

“Perpresnya nanti berupa Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi. Tidak hanya PPDB saja,” ujar Mendikbud.

Menanggapi laporan media terkait masih adanya siswa yang belum mendapatkan sekolah, Mendikbud menegaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, setiap anak usia sekolah wajib bersekolah. Dan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya untuk memastikan setiap anak bisa bersekolah.

“Kita terus koordinasi dengan dinas-dinas. Yang sudah kita klarifikasi ke daerah semuanya sudah tertampung. Tapi akan terus kita pantau. Intinya semua anak usia sekolah harus bisa bersekolah. Dan kami apresiasi afirmasi-afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” terang Menteri Muhadjir. (red/nn)

Baca Juga:  Pencak Silat Budaya Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148