NUSANTARANEWS.CO – Kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Penny K. Lukito menjelaskan pentingnya upaya pemberantasan obat palsu yang berbahaya, sebagai suatu ancaman kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, kata dia, obat palsu tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat namun juga berdampak terhadap keamanan nasional.
“Terutama terkait aspek sosial dan ekonomi. Baik di tingkat nasional, regional maupun global,” kata Penny, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (4/12/2017).
Menurutnya, Presiden Jokowi mengaku mendukung upaya pemberantasan obat palsu. Hal ini ujar Penny dibuktikan dengan terbitnya Perpres No. 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Pencanangan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal pada 3 Oktober 2017 lalu.
Dirinya menambahkan bahwa Badan POM menyambut baik dan mendukung publikasi Studi WHO yang memberikan gambaran jelas mengenai dampak peredaran obat palsu terhadap sosial ekonomi suatu negara.
Hal ini tentu saja bermanfaat bagi negara-negara anggota sebagai suatu benchmarking tool dalam melakukan studi serupa untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghitung dampak sosial ekonomi dari peredaran obat palsu di Indonesia, termasuk cost and benefit penguatan system regulatori dalam menjamin rantai suplai produk obat di Indonesia.
Upaya pemberantasan obat substandard dan palsu tentunya tidak dapat dilakukan Badan POM sendiri, terlebih dengan tantangan kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan.
Political Will dan Kolaborasi yang efektif dengan stakeholder baik lintas sektor, masyarakat dan tenaga kesehatan yang melakukan kontak langsung dengan pasien, tentunya sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan upaya pemberantasan obat palsu di Indonesia. (*)
Editor: Romandhon