NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gara-gara tidak terbayar tanggungan kelima rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pimprov Jatim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) mendesak agar 5 (lima) rumah sakit tersebut melakukan upaya hukum ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kami minta agar ada upaya hukum ke BPJS. tunggakan BPJS ke rumah sakit sangat mengganggu kinerja rumah sakit,” ungkap wakil ketua Komisi C DPRD Jatim Renville Antonio di Surabaya, Senin (22/10/2018).
Baca Juga:
- Modus Pinjam Uang, Akun Facebook Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Dibajak
- KPK Sebut Ketua Komisi B DPRD Jatim Pernah Terlibat Kasus Korupsi Sebelumnya
- Komisi E DPRD Jatim Desak Pemerintah Belajar Longsor Ponorogo
Renville mengatakan agar rumah sakit tetap bisa beroperasi pihaknya mendorong agar pihak rumah sakit terlebih dahulu mengajukan hutang ke bank Jatim.
“Nanti jika hutang ke Bank Jatim,Pemprov menalangi subsidi bunga dari pengajuan pinjaman tersebut. Ini dilakukan supaya operasional dari rumah sakit tetap berjalan,” tutupnya.
Sebelumna, Komisi E DPRD Jatim juga meminta kepada BPJS kesehatan segera melunasi tanggungannya yang masih menunggak di beberapa rumah sakit di Provinsi Jatim. Sebab, apabila tunggakan tersbeut belum terbayarkan ke rumah sakit Pemprov Jatim dikhawatirkan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, hutang BPJS di lima Rumah Sakit milik Pemprov Jatim memang sangat mempengaruhi cash flow Rumah Sakit. Terutama untuk membayar obat-obatan di sejumlah pabrik farmasi dan untuk membayar hutang kepada Bank guna mengangsur pinjaman untuk perluasan Rumah Sakit.
Pewarta: Seta/TW
Editor: M. Yahya Suprabana