Hukum

Novel Baswedan: Miryam Haryani Bukan Diancam Penyidik, Tapi Oleh Anggota Dewan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tiga Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M Irwan Santoso, dikonfrontasi dengan Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (30/3/2017).

Dalam persidangan ini, Novel menceritakan bagaimana kronologis pemeriksaan yang dilakukan timnya terhadap Miryam.

“Pada saat yang bersangkutan (Miryam S Haryani) datang, yang bersangkutan mengisi biodata, kemudian dia (Miryam), kami persilakan untuk bercerita,” jelas Novel.

Baca: Dijadwal Ulang, Miryam Haryani Diminta Jujur

Sementara itu, terkait pengakuan Miryam yang merasa diancam serta ditekan penyidik KPK dalam proses penyidikan mega korupsi e-KTP. Novel dengan tegas membantahnya.

Justru Novel bilang, Politisi Partai Hanura itu bercerita kepada penyidik bahwa dirinya pernah diancam dan ditekan oleh temannya sesama Anggota Dewan agar tak mengaku soal penerimaan uang terkait e-KTP.

“Yang bersangkutan bercerita, dia heran sebelum pemanggilan dia sudah tahu dari dari rekannya di DPR, dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu,” jelas Novel.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

“Bahkan dia (Miryam) mengaku ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan kemana dan perlu saya tekankan dia ditekan oleh rekan di DPR RI bukan oleh penyidik,” tandasnya.

Novel juga mengungkapkan, pada saat pemeriksaan, Miryam sendiri yang menulis dengan rinci perihal pembagian uang.

Simak: Ini Tiga Upaya Pelemahan KPK Selama Bulan Maret

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 226