EkonomiHukum

Niko Ruru Tegaskan SK Pengakuan Wilayah Adat Tak Ganggu Investasi

Niko Ruru Tegaskan SK Pengakuan Wilayah Adat Tak Ganggu Investasi
Niko Ruru Tegaskan SK Pengakuan Wilayah Adat Tak Ganggu Investasi

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Niko Ruru tegaskan SK pengakuan wilayah dat Tak ianggu Investasi. Pasca terbitnya Surat Keputusan Bupati Nunukan tentang pengakuan wilayah “Masyarakat Hukum Adat” (MHA), aktivis Lingkungan Hidup, Niko Ruru menilai wajar apabila ada pihak-pihak yang beranggapan bahkan mempunyai kekhawatiran terhadap investasi. Hal tersebut menurut Niko lantaran masih adanya mindset bahwa setelah diakuinya wilayah tersebut sebagai wiayah adat, maka masyarakat adat lah yang akan memegang kendali secara mutlak.

“Kita sangat memaklumi anggapan seperti itu. Namun perlu diketahui, bahwa dengan diakuinya wilayah adat tersebut, justru adalah untuk meminimalisir sengketa dan konflik antara masyarakat dengan investor,” jelas Niko, seusai acara penyerahan SK MHA oleh Bupati Nunukan kepada 4 lembaga Masyarakat Hukum Adat di Lt. IV Ruang Pertemuan Kantor Bupati Nunukan JL. Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/3).

Menurut Niko, potensi konflik justru rawan terjadi ketika masyarakat tempat investasi tersebut beroperasi tak mempunyai kedaulatanya. Setidaknya, ungkap Niko, ada belasan kasus persengketaan yang kadang disertai tindakan anarkis. Diantaranya 4 kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan perusahaan ke Polres Nunukan pada 2017.

“Hal itu terjadi karena masyarakat adat tak punya pegangan hukum atau lebih tepatnya tak mempunyai kedaulatanya, di mana masyarakat adat merasa dirugikan. Itu baru empat kasus, padahal ada belasan kasus yang seharusnya tak terjadi apabila kedudukan masyarakat di wilayah tersebut di akui,” papar Niko.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

Dalam kurun waktu 11 tahun sedikitnya ada 14 kasus sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan pihak investor, antara lain:

– Warga Dayak Agabag menuntut pelepasan konsesi PT Adino Hutan Lestari yang berada di 500 meter kiri dan kanan jalan provinsi

– Lembaga Adat Besar Dayak Agabag Sungai Tulit dan Sungai Tikung menyita mobil milik PT Adindo Hutan Lestari, menuntut denda adat atas penebangan kayu di Gunung Batumayau (2009)

– Warga di 31 desa di Kecamatan Lumbis Ogong menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prima Bahagia Permai Sejati (2011)

– Konflik masyarakat adat Desa Taluan, Desa Bulawan, Desa Podong, Desa Patal I, Patal II dan Desa Lintong di Kecamatan Lumbis Nunukan dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP). Masyarakat menuntut plasma dan CSR (2012)

– Warga masyarakat adat Desa Sepuyan menuntut PT Nunukan Sawit Mas (NSM) merealisasikan plasma (2013)

– Konflik PT Sago Prima Pratama dengan ahli waris Abdul Thalib, yang menuntut ganti rugi (2014)

Baca Juga:  Kemiskinan Masalah Utama di Jawa Timur, Sarmuji: Cuma Khofifah-Emil Yang Bisa Atasi

– Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong merampas mobil jenis Isuzu 4 WD double cabin milik PT Nunukan Bara Sukses, menuntut ganti rugi pada tahun  2017

– Konflik PT Sago Prima Pratama dengan ahli waris Abdul Thalib atas nama Asnawi, yang menuntut ganti rugi.

– Konflik PT Sago Prima Pratama dengan ahli waris Talad Jang Jiew bin Uteng, Pangeran Mangkubumi, menuntut ganti rugi.

– Konflik warga Desa Tujung, Kecamatan Sembakung dengan PT Adindo Hutan Lestari. Warga menahan alat berat, menolak pembukaan hutan yang diklaim sebagai hutan adat (2017)

– Konflik PT Sago Prima Pratama dengan Kelompok Tani Haji Saing dan Haji Suardi

– PT Karang Joang Hijau Lestari melaporkan ke Polres Nunukan penyerobotan lahan di Kecamatan Tulin Onsoi (2018)

– Warga Desa Lintong, Kecamatan Lumbis menuntut CSR dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Primabahagia Permai Sejati (2018)

-Warga Kecamatan Lumbis Ogong, menutut pencabutan Hak Guna Usaha PT Nunukan Barat Sukses (2018

“Keberadaan Masyarakat Hukum Adat perlu di akui legalitasnya melalui SK Bupati adalah untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis pada MHA,” papar Niko

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

Sedangkan poin yang lain, ungkap Niko, adalah memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah dan hak-hak MHA, melindungi hak dan memperkuat akses MHA terhadap tanah dan kekayaan alam, mewujudkan kebijakan pembangunan daerah  yang menghormati, melindungi  dan memenuhi hak-hak MHA dan mewujudkan tata kelola kelembagaan adat yang baik.

Direktur Yayasan Pelestari Lingkungan Hijau (PLH) Kaltara tersebut juga mengingatkan bahwa kewajiban mengakui hak-hak Masyarakat Hukum Adat bukanlah keinginan sepihak melainkan amanat undang-undang. Selain Pasal 33 UUD 1945 dan 13 undang-undang lainya, pengakuan MHA tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999

“Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” tandasnya

Diberitakan, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid secara resmi menyerahkan SK MHA kepada 4 wilayah hukum adat. Kempat masyarakat adat yang menerima SK Pengakuan HMA, yaitu MHA Tidung Pagun Pelaju di Desa Pelaju Kecamatan Sembakung, MHA Dayak Agabag Pagun Maunjung Tangkalon di Desa Tujung Kecamatan Sembakung, MHA Dayak Agabag Pagun Nansiung Nangkoyob di Desa Kekayap Kecamatan Sebuku dan MHA Dayak Agabag Pagun Obolan Tompokon Kecamatan Lumbis Ogong. (ES/ed Banyu)

Related Posts

1 of 3,051