PolitikTerbaru

Narapidana Boleh Ikut Pilkada, Bukti Tidak Ada Komitmen Berantas Korupsi

NUSANTARANEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya sepakat memperbolehkan narapidana (napi) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dimana aturan diperbolehkannya narapidana percobaan maju dalam Pilkada Serentak yang dimasukkan dalam PKPU tersebut akan diterbitkan hari ini 14 September 2016.

Adapun salah satu aturan yang akan dicantumkan adalah terpidana yang boleh mencalonkan diri adalah kasus politik dan ringan yang tidak disengaja.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan wacana tersebut. Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, wacana tersebut menunjukkan bahwa tidak ada komitmen untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Padahal, tata kelola pemerintah yang baik membutuhkan integritas dari kepala daerah. Jadi bagaimana kita bicara integritas jika calon kepala daerah itu sudah terkena sanksi pidana,” tutur Yuyuk, di Jakarta, Rabu, (14/9/2016).

Kendati demikian tambah Yuyuk pihaknya tidak berada dalam kapasitas untuk menghentikan wacana tersebut. Jadi meski wacana tersebut tetap di goal kan, maka yang dapat dilakukannya adalah melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yamg berstatus terpidana percobaan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Hadiri Harlah Pakuwaja ke 30 Tahun

“Kami akan melakukan edukasi untuk para pemilih juga, nanti bisa disampaikan di situ agar jangan memilih calon yang terkena sanksi pidana,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 201