HukumPeristiwaTerbaru

Mucikari Harus Dihukum Berat

NUSANTARANEWS.CO – AR tersangka prostitusi anak spesialis gay berhasil ditangkap oleh aparat keamanan di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung. Polisi menangkap AR (41) karena diduga berperan sebagai mucikari prostitusi gay anak tersebut. Prostitusi spesialis anak untuk gay ini terungkap ketika Tim Subdit Cyber Crime Dit Tipideksus menemukan akun facebook yang menjajakan bocah lelaki untuk kaum gay pada awal Agustus lalu.

Pihak Bareskrim Polri kini masih terus mengembangkan kasus tersebut lebih jauh, setelah ditemukannya daftar 99 anak yang menjadi korban. Pihak Bareskrim Polri mencurigai ada sebuah sindikat prostitusi yang menjajakan anak-anak di bawah umur khusus untuk gay.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan tarif yang ditawarkan mucikari AR kepada para konsumen sebesar Rp1,2 juta yang harus dibayar melalui transfer bank. Setiap kali transaksi, anak-anak yang dijual ke konsumen gay hanya dibayar sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

Baca Juga:  Jaga Kualitas Air, PDAM Tulungagung Kuras Tandon Air 10 Kali

Menanggapi kasus prostitusi anak spesialis gay tersebut, anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq sangat prihatin. Maman meminta agar mucikarinya dihukum seberat-beratnya. Semua pihak-pihak yang terlibat termasuk pengguna jasa harus dihukum. Mulai dari orang yang mengorganisir sampai usernya harus dihukum berat. Karena mereka masuk dalam klausul perdagangan anak-anak,” kata dia.

“Harus ada investigasi menyeluruh terhadap jaringan ini,” katanya, Kamis (1/9).

Menurutnya, kasus ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak-anak di Indonesia.

“Indonesia mengalami darurat kekerasan terhadap anak,” ucapnya.

Bagi para korban, Negara harus hadir untuk merehabilitasi mereka. “Mereka aset bangsa yang harus diselamatkan,” tandasnya. (Rafif)

 

Related Posts

No Content Available