Hukum

Polri Segera Tetapkan Tersangka ‘Haji Filipina’

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, pihaknya kini masih menyelidiki soal kasus ‘Haji Filipina’. Sedikitnya, 63 orang saksi sudah diperiksa.

“Ada dari keluarga korban, korban langsung 28 yang ada di Filipina, ada dari koordinator travel, demikian juga petugas travel sendiri,” kata Boy, di Jakarta, Kamis (1/9).

Dalam waktu dekat ini, kata Boy, pihaknya akan menggelar perkara. Menurutnya, gelar perkara akan menunggu tim penyidik dari Filipina.

“Saya pikir 1-2 hari karena tim baru kembali dari Manila,” katanya.

Usai gelar perkara, Polri baru akan menetapkan tersangka. “Pasti dalam beberapa waktu kedepan penetapan tersangka akan disampaikan oleh masyarakat,” tukasnya.

Diketahui, sebanyak 177 jamah calon haji asal Indonesia diamankan oleh otoritas Filipina.

Pasalnya, menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, aparat setempat menemukan mereka menggunakan pasport palsu. Sejauh ini, baru 8 agen travel yang diketahu ikut terlibat dalam kasus tersebut. (Rafif)

Related Posts